Satgas Bakal Umumkan 18 Negara Yang Diizinkan Masuk Indonesia Saat Pandemi, Ini Kriterianya
Instagram/ap_airports
Nasional

Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan ada 6 turis asing yang diizinkan mengunjungi Bali. Kini Satgas akan menyampaikan 18 negara yang juga diizinkan masuk ke Indonesia.

WowKeren - Indonesia hingga saat ini masih terus berupaya untuk bisa keluar dari pandemi COVID-19. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia salah satunya adalah menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas.

Upaya penanganan COVID-19 di Indonesia ini sudah mulai menunjukkan buah manis. Seperti yang diketahui, belakangan ini, angka kasus COVID-19 di Indonesia mengalami perbaikan dan tren penurunan.

Kini perlahan-lahan, pemerintah juga mulai memberikan pelonggaran pembatasan COVID-19. Salah satunya adalah mulai membukan pariwisata bagi turis asing secara bertahap. Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan 18 negara asal pelaku perjalanan yang diizinkan masuk ke Indonesia mulai 14 Oktober mendatang.

Wiku menerangkan bahwa penetapan 18 negara itu nantinya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang segera terbit. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," terang Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (12/10).


Lebih lanjut, Wiku menyampaikan penjelasan mengenai kriteria 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. Ke 18 negara itu disebut terdiri dari beberapa negara yang berada di level 1 dan 2. Artinya bahwa negara yang berstatus level 1 itu memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan COVID-19.

"Yakni negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen," papar Wiku. Kemudian untuk negara berstatus level 2 adalah disebut risiko sedang dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Dalam kriteria penetapan level tersebut, kata Wiku, berdasarkan dengan pedoman asesmen dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pembukaan kedatangan pelaku perjalanan internasional ini dilakukan dengan hati-hati, salah satunya yakni penetapan syarat asal kedatangan.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan bahwa berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan ada 6 negara yang boleh mengunjungi Bali di tengah pandemi COVID-19. Adapun negara itu adalah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait