Turis Asing Bisa Masuk Bali Mulai Besok, Seperti Apa Antisipasi Penularan COVID-19?
Pixabay/Barbora Martinakova
Nasional

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito telah menjelaskan bahwa untuk sementara, pembukaan pintu untuk turis asing ini baru berlaku untuk 18 negara.

WowKeren - Penerbangan internasional Bandara I Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka mulai Kamis (14/10) besok. Lantas, seperti apa antisipasi pencegahan penularan COVID-19 kala pintu masuk turis asing terbuka lebar?

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, menjelaskan bahwa upaya pencegahan penularan COVID-19 kala turis asing diizinkan masuk ke Indonesia telah diantisipasi dengan melakukan penyaringan berlapis. Turis asing diwajibkan telah vaksinasi COVID-19 hingga harus menunjukkan surat bebas COVID-19 dari negara asalnya.

"Setelah di bandara Ngurah Rai, kita swab lagi untuk memastikan apakah mereka terkonfirmasi positif atau negatif," jelas Astawa kepada BBC News Indonesia, dikutip pada Rabu (13/10).

Apabil tes swab di bandara menunjukkan hasil negatif, maka turis tersebut akan dikarantina di hotel selama lima hari. "Kemudian di hari keempat di swab lagi. Kalau negatif, barulah mereka boleh untuk beraktivitas wisata," terangnya.


Sementara itu, pihak industri perhotelan juga telah mengantisipasi penularan COVID-19 kala pintu bagi turis asing dibuka di Bali. Virmigia Risnayani Vira selaku Cluster Human Resources Director Hyatt Regency Bali dan Andaz Bali mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan "budaya baru" sejak awal pandemi untuk mengantisipasi adanya penularan virus.

"Ini bukan sekedar kampanye, misalnya untuk mencuci tangan, tapi ini menjadi sebuah kebiasaan atau budaya yang harus kami ciptakan," papar Vira. "Tim tidak hanya melakukannya di tempat kerja, tetapi juga di lingkungan rumahnya, yaitu membawa budaya itu ke rumah."

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito telah menjelaskan bahwa untuk sementara, pembukaan pintu untuk turis asing ini baru berlaku untuk 18 negara. Belasan negara tersebut terdiri dari sejumlah negara level 1 dan level 2 yang dianggap memiliki tingkat risiko penularan COVID-19 rendah dan sedang.

Negara berstatus level 1 adalah negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang daru 5 persen. Sedangkan negara berstatus level 2 dalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen. Kriteria penetapan level ini disebut telah sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru