Kata Sandiaga Uno Soal Masih Sepinya Kunjungan Turis Asing ke Bali
Instagram/sandiuno
Nasional

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengakui bahwa penerbangan internasional reguler ke Bali masih sepi meski telah dibuka sejak 14 Oktober 2021 lalu.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah membuka pintu kunjungan turis asing di Bali dan Kepulauan Riau mulai 14 Oktober 2021 lalu. Meski sudah dibuka selama beberapa hari, penerbangan internasional ke Bali rupanya masih sepi. Hal ini diakui oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Penerbangan reguler masih sepi. Karena setelah dibuka 14 Oktober, wisatawan mancanegara juga kesiapan industri masih terus dikoordinasikan," papar Sandiaga pada Senin (18/10).

Menurut Sandiaga, pemerintah terus melakukan observasi pasca pembukaan Bali bagi turis asing. Dalam masa observasi ini, pemerintah juga gencar mempromosikan pembukaan Bali.

"Selain menunggu, kami juga mendorong promosi secara gencar pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara. Kita bekerjasama dengan biro perjalanan wisata di 19 negara dan penyiapan di negara-negara lain," jelas Sandiaga. "Kita gunakan promosi di media perwakilan Indonesia di negara tersebut. Karena yang bisa masuk ke kita adalah negara dengan positivity rate di bawah 5 persen dan tidak ada larangan bepergian."


Lebih lanjut, Sandiaga menegaskan bahwa pemerintah masih berpegang pada keyakinan bahwa turis asing yang datang harus menjalani prosedur karantina. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa pemerintah tidak berlomba untuk melonggarkan prosedur karantina.

"Kita tidak berlomba-lomba banyak-banyakan turis. Kita tidak berlomba-lomba melonggarkan kebijakan, bahwa prioritas kesehatan dan keselamatan penduduk dan rakyat Indonesia harus diutamakan," tegasnya. "Kita terus evaluasi kebijakan yang rutin (dilakukan) seminggu sekali."

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi turis asing untuk bisa masuk ke Bali adalah menyiapkan asuransi kesehatan. Terkait aturan ini, Sandiaga meluruskan bahwa USD 100 ribu atau Rp 1 miliar merupakan minimal nilai pertanggungan asuransi, bukan nilai premi.

Para turis asing dapat menyiapkan asuransi dari negara asal atau membeli premi di Indonesia. Adapun nilai premi asuransi kesehatan yang disiapkan di Indonesia berkisar antara USD 50 - USD 60 atau Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, dengan nilai tanggungan Rp 1,6 miliar hingga Rp 2 miliar. Berlaku untuk 30-60 hari, asuransi tersebut mencakup perawatan pasien COVID-19, ICU, kunjungan perawatan, serta ambulans.

""Ini kami sosialisasikan dan jadi opsi agar tidak ada lagi kekhawatiran penyelenggaraan masuknya wisatawan ini. Kalau terkena COVID, biayanya ditanggung asuransi tersebut," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru