Meski Masa Karantina Wisman Di Bali Telah Dipangkas Jadi 5 Hari, Pengusaha Travel Sebut Terlalu Lama
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau turis asing yang hendak ke Bali menjadi 5 hari. Namun dinilai masih terlalu lama.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah kembali membuka penerbangan internasional sejak 14 Oktober lalu. Bersamaan dibukanya penerbangan internasional ini, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI, dipangkas menjadi 5 hari.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh wisata mancanegara (wisman), terlebih saat berkunjung ke Bali. Adapun persyaratan itu di antaranya adalah tes PCR, memiliki bukti vaksinasi lengkap, mempunyai asuransi, dan tentu saja karantina selama 5 hari.

Meski masa karantina wisman telah dipangkas oleh pemerintah menjadi 5 hari, tetapi pengusaha travel menilai masih terlalu lama. CEO Smart Tour & Travel yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Perjalanan Wisata (ASITA), Sulistyo Purnomo Pambudi mengusulkan lama karantina bagi wisman adalah 2 atau 3 hari saja. "Lima hari kelamaan, karena mereka tidak semuanya punya waktu untuk berlibur lama," terang Tio sapaan akrabnya kepada Republika.co.id, Kamis (21/10).


Menurut Tio, untuk mengelilingi wisata yang ada di Bali, para wisman sudah bisa dengan waktu satu pekan. Di lain sisi, biaya karantina yang mereka keluarkan bisa dialihkan untuk keperluan atau belanja hal lain. Selain itu, mereka juga bisa melakukan beragam aktivitas di Bali, dengan mengoptimalkan waktu yang dimiliki.

Meski menilai masa karantina 5 hari terlalu lama, Tio juga menyepakati soal kehati-hatian yang harus tetap dijaga untuk mencegah penyebaran COVID-19. Maka dari itu, ia setuju bahwa para wisman yang datang di Indonesia harus sudah divaksinasi COVID-19 terlebih dahulu.

Kemudian, Tio juga sepakat bahwa wisman yang datang ke Bali harus tes PCR dengan hasil negatif baik di negara asal maupun di Indonesia. Kemudian, izin juga hanya diberikan kepada wisman dari negara asal yang masuk dalam kategori zona hijau. "Jadi tidak perlu karantina lama, namun dikuatkan dengan yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan bahwa kesehatan dan keselamatan baik wisman dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk dijaga. Mengingat bahwa saat ini masih berada pada kondisi pandemi COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru