Diwajibkan Untuk Penumpang Pesawat Mulai 24 Oktober, Intip Biaya Tes PCR di Indonesia
AFP/JIJI
Nasional

Sebagai informasi, biaya tes PCR lebih mahal dibandingkan rapid test antigen. Pada awal pandemi COVID-19, biaya tes PCR bahkan berkisar dari Rp 900 ribu hingga di atas Rp 1 juta.

WowKeren - Kementerian Perhubungan menyatakan aturan wajib tes RT-PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021. Aturan wajib tes RT-PCR ini berlaku untuk penumpang penerbangan dari/ke bandara di Jawa-Bali, antar-kota Jawa-Bali, serta wilayah PPKM Level 3 dan 4. Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan penumpang pesawat untuk menjalani tes PCR?

Sebagai informasi, biaya tes PCR lebih mahal dibandingkan rapid test antigen. Pada awal pandemi COVID-19, biaya tes PCR bahkan berkisar dari Rp 900 ribu hingga di atas Rp 1 juta.

Usai menerima kritik dan masukan, pemerintah akhirnya membatasi biaya tes PCR maksimal Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan maksimal Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali. Hal ini tertuang di Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas maksimal biaya tes PCR tersebut telah berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021. Banyak rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta telah mematuhi aturan tersebut dan mematok harga Rp 495 ribu untuk tes PCR. Beberapa rumah sakit bahkan mematok harga lebih rendah, yakni di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 475 ribu.


Selain rumah sakit, klinik, atau laboratorium, maskapai penerbangan juga menyediakan tes PCR bagi calon penumpangnya. Maskapai Lion Air Group misalnya, menurunkan biaya tes PCR untuk penumpangnya dari Rp 285 menjadi Rp 250 ribu. Namun harga khusus ini berlaku di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Swabaja di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Sementara itu, maskapai Citilink Indonesia mengadakan promo layanan gratis tes PCR untuk penumpang di 19 kota keberangkatan hingga 31 Oktober 2021. Namun promo ini dibatasi dengan kuota 200 tes PCR per harinya.

Setelah kuota gratis harian habis, penumpang selanjutnya harus merogoh kocek sebesar Rp 375 ribu untuk menjalani tes PCR untuk setiap transaksi di situs Pasporsehat atau Applikasi eHAC melalui kanal berlogo Citilink. Adapun promo ini berlaku di Tangerang, Jakarta, Bali, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan Samarinda. Kemudian Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Padang, Pekanbaru, Lampung, Lombok, Malang, Makassar, dan Jambi.

Di sisi lain, maskapai Sriwijaya Air mematok harga Rp 550 ribu bagi penumpang yang hendak menjalani tes PCR di Jakarta pada bulan Juli lalu. Namun kini harga tes PCR Sriwijaya Air yang bekerjasama Lab Swabaja Sunda Kelapa telah turun, yakni Rp 485 ribu untuk datang di tempat, dan Rp 495 ribu untuk layanan home care.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait