Saksi Unlawful Killing Ungkap Laskar FPI Teriak Saat Diminta Tiarap, Ada yang Bawa Senpi dan Samurai
Piqsels
Nasional

Persidangan unlawful killing terhadap Laskar FPI menghadirkan 7 orang saksi, termasuk pedagang di rest area di KM50 Tol Jakarta-Cikampek hingga anggota kepolisian.

WowKeren - Persidangan kasus unlawful killing yang menewaskan Laskar FPI di KM50 dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin kembali digelar pada Selasa (26/10). Pada kesempatan itu, dihadirkan 7 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yang meliputi warga sipil hingga pihak kepolisian.

Termasuk di antaranya Ratih binti Harun dan teman kerjanya sesama penjaga warung di rest area KM50, Eis Asmawati binti Solihan. Dalam kesempatan itu, Ratih mengaku terbangun saat mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem mendadak pada 7 Desember 2020 dini hari tersebut.

"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," ungkap Ratih, dikutip pada Rabu (27/10). Ia kemudian melihat seseorang bercelana pendek dan membawa pistol mendekat ke sebuah mobil berwarna abu-abu, lalu mengetukkan pistolnya di sana sambil berseru, "Keluar! Keluar!"

Empat orang dari mobil abu-abu itu kemudian keluar lewat pintu sebelah kiri. Satu di antaranya kemudian, menurut Ratih, diminta untuk tiarap. "Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," kata Ratih.

Ratih menduga yang membawa pistol adalah petugas kepolisian, sedangkan keempat yang diminta tiarap adalah Laskar FPI. "Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," imbuhnya.


Lalu keempatnya digiring untuk masuk ke Xenia milik petugas. "Udah beres langsung di-naikin mobil. Habis itu nggak lihat lagi dikemanakan," jelasnya.

Ratih dan Eis mengaku melihat polisi mengeluarkan beberapa jenis senjata tajam dari dalam kendaraan FPI. "Ada satu yang bawa pistol, yang celana pendek, ambil samurai (dari dalam mobil FPI)," kata Ratih.

Eis pun menyampaikan ada empat samurai yang kemudian dibawa dalam peristiwa itu. Sedangkan saksi polisi, Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar, mengaku melihat senjata api jenis revolver di kendaraan yang ditumpangi Laskar FPI.

Enggar merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat, sedangkan Toni adalah anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Enggar melihat senjata api setelah menghampiri mobil yang berhenti di depan rest area KM50 tersebut, dan menurutnya mobil sudah dalam keadaan rusak serta ban pecah.

Sedangkan saksi Ratih dan Eis juga mengaku melihat polisi menyita ponsel milik para Laskar FPI. Mereka melihat satu Laskar FPI diseret ke mobil polisi dalam keadaan lemas dan tangan gemetar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait