MUI Haramkan Mata Uang Kripto Karena Alasan Berikut
Pexels/Karolina Grabowska
Nasional

Selain kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku untuk pinjaman offline.

WowKeren - Forum Ijtima Ulama MUI ke- VII telah membuahkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.

Pasalnya, kripto disebut tidak memenuhi sil'ah secara syar'i. Yakni ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," tutur Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/11).

Lebih lanjut, Niam mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kripto haram. Mata uang kripto disebut mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Meski demikian, MUI menyebutkan bahwa kripto sebagai komoditi atay aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan. "Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," tuturnya.


Selain kripto, MUI juga menyatakan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku untuk pinjaman offline.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," terang Niam.

Niam kemudian mengimbau umat Islam untuk menggunakan jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. "Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.

Dalam Ijtima Ulama, MUI juga meminta agar tak ada lagi stigma negatif terjadap jihad dan khilafah. MUI menolak pandangan yang hanya memaknai jihad sebagai perang dan khilafah sebagai satu- satunya sistem pemerintahan.

Volume pengeras suara alias toa di masjid juga menjadi salah satu bahasan dalam Ijtima Ulama kali ini. MUI menyatakan isu terkait volume toa masjid telah diatur oleh pemerintah.

MUI pun merekomendasikan sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam tentang pedoman penggunaan toa masjid yang lebih maslahah. "MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan," ungkapnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait