31 Ribu Lebih ASN Terindikasi Terima Bansos, MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Disiplin
menpan.go.id
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo turut menanggapi temuan 31 ribu lebih ASN terindikasi menerima bansos. Tak main-main, mereka yang terbukti menerima bisa mendapat sanksi disiplin.

WowKeren - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap fakta mengejutkan soal temuan 31 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun turut menanggapi temuan puluhan ribu ASN yang menerima bukan haknya tersebut.

Tak main-main, Tjahjo menegaskan ada ancaman sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan wewenangnya dan menerima bansos. "Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin. Termasuk pengembalian uang bansos," jelas Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/11).

Lantas sanksi disiplin yang bisa diterima ASN penerima bansos? "Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo meminta agar temuan ASN penerima bansos ini diperiksa lebih mendetail sebelum pihaknya menentukan sanksi yang akan diberikan. "Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," papar Tjahjo.


Oleh karenanya, Tjahjo meminta Mensos Risma untuk melakukan penyelidikan lengkap terhadap ASN penerima bansos. "Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," kata Tjahjo.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji, dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," imbuh Tjahjo.

Sang mantan Menteri Dalam Negeri juga mendorong Kemensos untuk melakukan peninjauan terhadap pemutakhiran data penerima bansos. Sehingga masyarakat yang menerima bansos merupakan yang benar-benar berhak.

"Juga perlu dilakukan telaah terlebih dahulu mengenai proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya," tegas Tjahjo. "Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait