Meski demikian, Mahfud menilai penangkapan tersebut tak perlu ditanggapi secara berlebihan. Beberapa pihak bahkan sempat menyerukan pembubaran MUI, yang menurut Mahfud merupakan hal berlebihan.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 20 November 2021 - 17:55 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kaget kala mengetahui adanya anggota MUI yang menjadi tersangka kasus dugaan terorisme. Tersangka yang dimaksud adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah.
"Memang kita dibuat kaget ya dengan penangkapan tiga teroris yang di antaranya ada yang merupakan oknum Majelis Ulama Indoensia (MUI)," jelas Mahfud dalam keterangannya pada Sabtu (20/11). "Saya juga kaget, masa di MUI ada begitu."
Meski demikian, Mahfud menilai penangkapan tersebut tak perlu ditanggapi secara berlebihan. Beberapa pihak bahkan sempat menyerukan pembubaran MUI, yang menurut Mahfud merupakan hal berlebihan.
"Harus diakui kita ini overreacted terlalu berlebihan bereaksi kontroversinya juga terlalu berlebihan dalam 2 hal. Satu, ada yang menuding MUI itu menjadi tempat persemaian terorisme sehingga harus dibubarkan, enggaklah itu terlalu berlebihan," paparnya. "Justru kita menelusup dan menelisik ke berbagai tempat kan enggak di MUI aja, di tempat lain banyak. Orang-orang begitu itu di tempat lain, ada, dan harus kita atasi bersama."
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan bahwa meski MUI bukan lembaga negara, institusi tersebut memiliki fungsi tertentu yang membuatnya tak bisa dibubarkan begitu saja. Sebagai contoh, MUI diperlukan dalam UU tentang jaminan produk halal.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah lama melakukan pengawasan terhadap Ahmad Zain An Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. Menurut Mahfud, Densus 88 harus mempunyai bukti kuat sebelum melakukan penangkapan.
"Densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap," terangnya. "Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan."
Oleh sebab itu, Mahfud yakin bahwa Densus 88 sudah memiliki bukti kuat kala menangkap ketiga orang tersebut. Ia pun mengajak masyarakat untuk percaya pada proses hukum.
"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme sudah lengkap bukti-buktinya," pungkasnya.
(wk/Bert)