Pemprov NTT Bebaskan Syarat Antigen Bagi Pelaku Perjalanan yang Telah Divaksin COVID-19 Lengkap
AFP
Nasional

Pemerintah menerapkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Adapun aturan tersebut di antaranya seperti tes antigen atau PCR.

WowKeren - Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virusnya. Adapun sejumlah kebijakan ini juga diterapkan kepada pelaku perjalanan yang hendak bepergian di masa pandemi.

Seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat tes antigen bagi pelaku perjalanan di dalam wilayahnya. Meski demikian, pelaku perjalanan tersebut harus sudah menerima suntikan dosis vaksin COVID-19 dua kali atau lengkap.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen," tutur Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menerangkan Instruksi Gubernur NTT, di Kupang, Senin (22/11).


Isyak menerangkan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT yang diterbitkan pada Senin (22/11) hari ini, setelah Pemprov memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau. Di samping itu, meningkatnya upaya vaksinasi COVID-19 yang secara masif dilakukan berdampak signifikan kepada penurunan penyebaran virus Corona di Indonesia.

Sementara itu, sebagian besar kabupaten/kota di NTT, kata Isyak, telah berada pada PPKM Level 2. Kemudian, ia menuturkan bahwa bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang masih menerima suntikan satu dosis vaksin COVID-19, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif antigen dengan sampel diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dari luar wilayah NTT, dan masih menerima satu suntikan dosis vaksin COVID-19, kata Isyak tetap menunjukkan surat negatif tes antigen. Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e-HAC Indonesia," tandas Isyak. "Sementara pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikut ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait