Pengetatan Persyaratan Perjalanan Ke Bali Berlaku Pada 1 Desember Nanti, Ini Aturannya
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Perjalanan ke Bali akan diperketat, mengingat saat ini masih berada di masa pandemi COVID-19. Maka dari itu, bagi para pelaku perjalanan yang hendak ke Bali harus memperhatikan aturan terbarunya.

WowKeren - Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan perjalanan. Hal ini bertujuan agar tidak menyebar semakin luas.

Kini, syarat perjalanan dari Pulau Jawa ke Bali dan Sumatera melalui pelabuhan akan diperketat. Adapun pengetatan syarat perjalanan ke Bali ini mulai berlaku pada 1 Desember mendatang.

Adapun pengetatan persyaratan perjalanan ini akan dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap rute penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Sumatera, atau sebaliknya. Selain itu, penyeberangan ke Bali dan Sumatera wajib menggunakan e-ticket Ferizi yang berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, syarat perjalanan juga tetap diberlakukan, di antaranya seperti menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang valid melalui aplikasi PeduliLindungi. Lalu, kebijakan pengetatan syarat penyeberangan dari Jwa ke Bali dan Sumatera ini berlaku mulai 1 Desember 2021.


Sementara itu, Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan bahwa bagi para pengguna jasa ferry agar mengisi identitas sesuai KTP dan STNK saat melakukan pemesanan tiken secara daring di Ferizy. Sementara untuk proses check in, pengguna jasa diminta agar mempersiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap, kemudian akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.

"Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk," terang Shelvy dalam keterangan resmi, Minggu (21/11). "Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga."

Lebih lanjut, Shelvy menerangkan bahwa dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu gerai Alfamart atau agen BRILink. Kemudian, diimbau untuk memastikan kembali seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

Shelvy menerangkan apabila pengguna jasa hanya melampirkan QR Code tanpa data perjalanan, serta sertifikat e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai STNK, maka tidak akan dilayani di loket.

Kemudian, Shelvy menuturkan bagi yang telah divaksin COVID-19 2 kali, maka syarat negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan. Jika baru satu dosis, maka antigen berlaku 7x24 jam.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru