Hari Terakhir PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Akan Kembali Perpanjang?
Pixabay/Sopan Sopian
Nasional

Dalam PPKM Jawa-Bali periode 16-29 November 2021, tercatat ada 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1. Jumlah wilayah Level 1 tersebut meningkat dari PPKM periode sebelumnya yang hanya berjumlah 21 kabupaten/kota.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (29/11) hari ini. Pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait kelanjutan PPKM Jawa-Bali ini.

Dalam PPKM Jawa-Bali periode 16-29 November 2021, tercatat ada 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1. Jumlah wilayah Level 1 tersebut meningkat dari PPKM periode sebelumnya yang hanya berjumlah 21 kabupaten/kota.

Adapun jumlah kasus COVID-19 nasional selama PPKM Jawa-Bali periode 16-29 November 2021 juga tercatat lebih rendah dibanding periode sebelumnya. Selama dua pekan terakhir, Indonesia mencatat total 4.860 kasus COVID-19. Sedangkan dalam periode 2-15 November 2021, Indonesia mencatat total 6.304 kasus.

Meski jumlah kasus COVID-19 terus menurun, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua pekan. Mengingat Indonesia kini masih mewaspadai potensi lonjakan kasus COVID-19 di gelombang ketiga.


Selain potensi gelombang ketiga, pemerintah kini juga mewaspadai varian COVID-19 baru, yakni B.1.1.529 atau Omicron. Varian ini ditemukan di Afrika Selatan dan kini telah terdeteksi di beberapa negara lain seperti Belgia, Israel, Botswana, dan Hong Kong.

Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, varian ini memiliki 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan COVID-19. Luhut juga telah mengumumkan beberapa kebijakan penting dari pemerintah untuk mencegah Omicron masuk ke Indonesia.

Pertama, pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afsel, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Kebijakan ini diterapkan selama 14 hari dan mulai berlaku Senin (29/11) hari ini.

Selain itu, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mendeteksi varian Omicron, maka akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, pemerintah juga akan memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan di luar 11 negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru