Minta Maaf Sudah Salah Sasaran, Peracik Sate Sianida di Yogya Harap Divonis Ringan
Pixabay
Nasional

Nani (25) dituntut 18 tahun penjara akibat sate sianida racikannya yang menewaskan Naba Faiz (10). Nani pun meminta vonisnya diringankan karena ia tulang punggung keluarga.

WowKeren - Pada Senin (15/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani Apriliani Nurjaman (25) hukuman selama 18 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan aksinya meracik sate dicampur dengan sianida yang berujung menewaskan putra pengemudi ojek online, Naba Faiz (10).

Sidang dilanjutkan pada Senin (29/11) hari ini, memberikan kesempatan bagi Nani untuk mengajukan keringanan hukuman. Nani beralasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga serta sate sianida yang diraciknya pun salah sasaran.

"Mohon dengan segala kerendahan hati Bapak Hakim Yang Mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya, di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Nani saat membacakan nota pembelaan alias pledoi secara daring di Pengadilan Negeri Bantul.

"Jadi (kepada) sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga," imbuhnya. "Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orang tua saya, dan adik-adik tiri saya, juga utang-piutang yang harus saya pertanggungjawabkan."

Nani mengawali nota pembelaannya dengan mengungkap permintaan maaf serta pertobatannya kepada Tuhan. Nani meminta maaf sebesar-besarnya karena takjil beracun yang diraciknya malah menewaskan Naba Faiz.


"Demikian juga untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati saya yang paling dalam, atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," tegasnya. "Karena yang saya tuju, yang saya harapkan, hanyalah Tomi (Aiptu Yohanes Tomi Astanto). Hanya Tomi."

"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. Yang saya tuju tidak adik Naba yang tidak saya kenal, akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi," lanjutnya. "Karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi."

Karena itulah, Nani juga mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim PN Bantul. Namun ia tetap berharap agar hakim memberinya keringanan vonis hukuman dengan mempertimbangkan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Di sisi lain, pengacara Nani juga membacakan pledoi yang menegaskan bahwa kliennya tidak sepatutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. R Anwar Ary Widodo selaku kuasa hukum Nani menilai kliennya seharusnya dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

"Kami tidak sependapat dengan apa yang dituntutkan JPU. Maka itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa," tutur Anwar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait