Polisi Akui Tak Terima Laporan Novia, Komnas Perempuan Sigap Buka 'Cela' Randy Bagus
Nasional

Polisi menepis kabar NW sudah melaporkan soal Randy Bagus ke Propam namun diabaikan. Sementara itu, Komnas Perempuan membuka kronologi dugaan eksploitasi seksual yang dialami NW.

WowKeren - Kasus meninggalnya seorang mahasiswi berinisial NW di samping pusara ayahnya terus menjadi sorotan publik luas. Apalagi karena kini kasus turut menjerat mantan kekasih NW, Randy Bagus, yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Bripda di Polres Pasuruan.

Ketika kasus pertama kali mencuat, beredar kabar bahwa NW sudah melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami kepada polisi namun diabaikan. Pihak Polres Pasuruan lantas mengklarifikasi bahwa NW tidak pernah membuat laporan atau pengaduan apapun terkait Randy ke Propam setempat.

"Tidak pernah sama sekali," tegas Kasi Humas Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sugeng, kepada detikcom, Senin (6/12), yang menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengecek Propam. "Tak ada, dipastikan tak ada."

Hal senada juga disampaikan oleh Mabes Polri. "Tidak ada laporan atau pengaduan ke Propam, baik di Polres maupun di Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Selasa (7/12).

Namun NW rupanya pernah mengadukan apa yang dialaminya kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menurut Komnas Perempuan, NW membuat aduan secara daring pada Agustus 2021 lalu.

Komnas Perempuan kemudian berusaha menghubungi NW sesuai SOP yang berlaku dan baru berhasil menjalin komunikasi pada awal November 2021. Saat itulah NW mengungkap kronologi kekerasan seksual yang dialaminya.


Salah satunya soal desakan NW agar Randy Bagus menikahinya, namun ditolak pada Agustus 2021 lalu. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa Randy Bagus menolak menikahi NW dengan alasan mempertimbangkan karier sekaligus karena masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.

"Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021," ujar Siti dalam konferensi pers virtual. "Itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku."

Kemudian ketika NW mengalami kehamilan yang kedua kali, ibu korban yang mencoba berkomunikasi dengan keluarga Randy. Namun kala itu keluarga malah menuding NW yang sengaja menjebak agar dinikahi Randy. Padahal menurut pengakuan korban, pemaksaan aborsi juga didukung oleh keluarga Randy.

Tuduhan menjebak agar dinikahi itulah yang, menurut Siti, sudah meninggalkan luka mendalam untuk NW. "Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia," papar Siti.

Menurut Siti, NW sudah meminta pendampingan psikologis kepada Komnas Perempuan dan dari pihaknya langsung merujuk korban kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Konseling sudah dilakukan sebanyak dua kali.

"Sudah melakukan konseling, itu dua sesi di bulan November," tutur Siti. "Ketika akan dilakukan sesi berikutnya, korban sudah meninggal."

Dari aduan NW dan informasi yang Komnas Perempuan dapat, disimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi oleh Randy. Pemaksaan aborsi itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2020-2021. Atas perbuatannya, Randy Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait