Artis CA Ditetapkan Sebagai Pelaku Sekaligus Korban Prostitusi, Terancam 15 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan alasan pihak kepolisian tak menghadirkan CA dalam pers rilis terkait kasus prostitusi online hari ini, Jumat (31/12).

WowKeren - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan alasan pihak kepolisian tak menghadirkan CA (Cassandra Angelie) dalam pers rilis hari ini, Jumat (31/12). Itu karena CA adalah pelaku tapi juga sebagai korban kasus prostistusi online. Berbeda dengan tiga mucikari lainnya yang dihadirkan.

"Kenapa tidak ditampilkan karena saudari CA ini disamping sebagai pelaku juga sebagai korban. Karena dia sebagai orang yang diperjual belikan oleh mucikari dimana seperti pasal-pasal tadi," ungkapnya dalam pers rilis yang dihadiri WowKeren.

"Mucikari ini memperdagangkan seseorang untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian. Sementara si CA ini kan sebagai korban juga ini diperdagangkan sehingga dia tidak kita tampilkan," imbuhnya.

Akibat tindakannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku. "Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, di mana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," papar Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan kemudian menjelaskan kronologi penangkapan CA dan ketiga mucikari tersebut. Bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dan seringkali menemukan praktek prostitusi online di beberapa hotel wilayah mereka.

"Kronologis singkat bhw Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online, ada beberapa hotel khususnya di Jakarta oleh karena itu dilakukan patroli siber. Pada saat dilakukan penangkapan mereka (CA dan pemesan) ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," terangnya.

Modus yang ditawarkan oleh para mucikari adalah dengan menyebarkan foto-foto "menarik" CA di media sosial. Untuk pembayaran, para mucikari lah yang bertugas menampung dana transfer terlebih dahulu sebelum nantinya akan memberikan bagian pada CA.

Nama Cassandra Angelie sendiri sebenarnya cukup asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, wajah cantiknya sempat wara-wiri di beberapa FTV. Terbaru, Cassandra terlibat dalam sinetron "Ikatan Cinta" dan berperan sebagai seorang dosen bernama Vera.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait