Kasus Omicron Terus Bertambah, KemenPAN-RB Rilis Pembatasan Perjalanan Luar Negeri Untuk ASN
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19 pada Kamis (13/1) hari ini.

WowKeren - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membatasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar negeri di masa pandemi COVID-19. Aturan ini dikeluarkan di tengah meningkatnya jumlah kasus COVID-19 Varian Omicron yang didominasi berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19 pada Kamis (13/1) hari ini. Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya diminta untuk membatasi bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan di masa pandemi COVID-19.

ASN yang boleh ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas. Mereka wajib membawa surat tugas yang telah diteken oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.


"Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," jelas Tjahjo dalam SE tersebu.

Sedangkan ASN yang harus melakukan perjalanan ke luar negeri bukan dalam rangka PDLN harus mendapat izin tertulis dari PPK di instansi terkait. "Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," lanjut Tjahjo.

Lebih lanjut, ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka PDLN maupun non-PDLN harus menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga harus mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi COVID-19 dan mematuhi aturan karantina.

Tjahjo lantas memerintah PPK di setiap instansi pemerintah untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. "Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait