Ditjen Pajak 'Colek' Ghozali Usai Fotonya Laku Miliaran, Pakar Ungkap Karya yang Bisa Dijual di NFT
Twitter/Ghozali_Ghozalu
Nasional

Melihat foto-foto Ghozali yang terjual melalui NFT mencapai angka fantastis, Ditjen Pajak pun mengingatkan untuk membayar pajak. Di sisi lain, pakar mengungkap hal apa saja yang bisa dijual di NFT.

WowKeren - Belakangan, nama Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang dikenal sebagai "Ghozali Everyday" menjadi sorotan publik lantaran berhasil menjual foto selfie-nya hingga senilai miliaran rupiah. Foto-foto tersebut terjual sebagai non-fungible token alias NFT melalui platform marketplace OpenSea.

Pendapatan Ghozali yang fantastis itu lantas juga mengundang perhatian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melihat capaian yang berhasil diraih oleh Ghozali, Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjuenPajakRI pun memberi selamat.

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: https://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis Ditjen Pajak, Jumat (14/1). "If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future."

Dalam cuitan Ditjen Pajak dalam bahasa Inggris itu menunjukkan bahwa pihaknya mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak melalui link yang sudah disertakan. Hal ini pun telah direspons oleh Ghozali.

Ghozali pun mengatakan bahwa dirinya akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia juga mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya membayar pajak atas penghasilannya.


"Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life," tulis Ghozali dalam Twitter pribadinya, @Ghozali_Ghozalu.

Menanggapi fenomena NFT yang ramai diperbincangkan publik imbas dari foto Ghozali yang bernilai miliaran itu, Pakar Metaverse dari Indonesia Digital Milenial Cooperatives (IDM Co-op), MC Basyar mengungkapkan bahwa ada sejumlah jenis karya seni yang bisa dijual melalui NFT. Di antaranya adalah lukisan, foto, animasi, file suara, hingga lagu.

Menurut Basyar, semua aset dalam bentuk NFT itu biasanya memiliki teknologi smart contract, yang merupakan hak cipta dari suatu produk. Melihat banyaknya masyarakat yang kini menjadi antusias, ia lantas mengkhawatirkan adanya penjualan konten porno dalam bentuk NFT.

"Animasi pasti (bisa dijual). Semua yang bisa dijadikan digital aset, KTP, Kartu Keluarga bisa," terang Basyar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/1). "Kemungkinan jual konten porno juga pasti ada, cuman kan potensinya paling di pasar global. Di Indonesia belum bisa karena konten porno kan enggak boleh."

Basyar menambahkan di pasar global memang ada beberapa token yang utilitasnya konten porno, terutama pada pasar NFT di Amerika Serikat (AS).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait