Eks Dirjen Bimas Hindu yang Dicopot Menang Yaqut Gugat Jokowi, Ini Poin-Poin Gugatannya
Instagram/jokowi
Nasional

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencopotan Tri Handoko yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.

WowKeren - Mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama, Tri Handoko Seto, akhirnya menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Tri Handoko dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya pada 6 Desember 2021 lalu.

Gugatan Tri Handoko tersebut didaftarkan pada 4 Maret 2022. Gugatan tersebut berkaitan dengan pencopotan Tri Handoko yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.

Salah satu poin gugatan Tri Handoko adalah meminta pengadilan membatalkan keputusan Presiden Jokowi selaku tergugat. "Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat," demikian kutipan permohonan gugatan Tri Handoko.

Selain itu, Tri Handoko juga meminta agar Jokowi mencabut surat pemberhentiannya. Jokowi juga diminta untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan dan pengangkatan dirinya pada jabatannya atau yang setingkat.

Selain itu, Tri Handoko meminta Majelis Hakim memerintahkan Jokowi melalukan rehabilitasi/pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut. "Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat," tulis gugatan tersebut.


Sebelumnya, Menag Yaqut memberhentikan enam pejabat eselon I Kemenag. Keenam pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjeb Bimas Hindu dan Dirjen Bimas Budha.

Mutasi itu telah dilakukan sejak 6 Desember 2021, namun beberapa pejabat baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Dirjen Bimas Kriste Kemenag kala itu, Thomas Pentury, menilai mutasi tersebut adalah pemberhentian.

Pasalnya, mutasi harusnya memindahkan pegawai ke jabatan lain yang setara. Namun keenam pejabat tersebut dimutasi ke jabatan fungsional alias dikembalikan menjadi ASN biasa.

Adapun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyatakan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi. Menurutnya, Menag memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dengan berbagai pertimbangan.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik," paparnya beberapa waktu lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait