Sejumlah warga Surabaya penerima BPNT dikabarkan mendapat tekanan untuk membelanjakan uang bansos tersebut ke toko tertentu. Wali Kota Surabaya pun memberikan respons tegas.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 09 Maret 2022 - 15:08 WIB
WowKeren - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap persoalan yang terjadi dalam penerimaan BPNT (Bantuan Pangan non Tunai). Eri mengungkap bahwa sejumlah warga Surabaya penerima BPNT dipaksa pihak tertentu untuk membelanjakan uang yang mereka terima di toko tertentu. Eri Cahyadi menilai perbuatan oknum yang memaksa warga penerima bansos BPNT itu tak wajar dan harus ditindak tegas.
"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fii sabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silakan dilaporkan. Karena apa? Ini kan (warga) kasihan, butuh duit malah dimanfaatkan," ujar Eri, Rabu (9/3).
Eri Cahyadi menegaskan bahwa seharusnya uang BPNT Rp 600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu sepenuhnya menjadi hak penerima. Warga MBR pun dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan di toko manapun, tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Eri mengungkap jika oknum itu juga mengancam warga penerima BPNT jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan. Warga yang tak mau belanja di toko tertentu diancam bakal dicoret dari daftar MBR.
"Kalau dia (warga) betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," jelasnya.
Temuan kasus oknum BPNT itu saat ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. Temuan oknum BPNT tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.
"Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas," bebernya.
Meski begitu, Eri Cahyadi tak membeberkan detail tentang toko apa yang dimaksud. Serta siapa oknum yang memaksa dan mengancam warga penerima BPNT tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait persoalan tersebut. Jika warga mendapatkan paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya.
(wk/amel)