Guru Pemerkosa 7 Siswa di Probolinggo Pantas Dikebiri, KPPPA Deteksi Dini Keberadaan Korban Lain
Pixabay/superlux91
Nasional

Kementerian PPPA meminta guru pelaku pemerkosaan 7 siswa di Probolinggo mendapat hukum seberat-beratnya. Pihaknya kini juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

WowKeren - Kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik terus terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

Kementerian PPPA mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Kementerian PPPA juga berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya.

“Kementerian PPPA menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/3).

Diketahui bahwa aksi bejat guru berinisial AS (32 tahun) itu dilakukan di kompleks sekolah pada kurun 2013-2021. Untuk semakin melancarkan kelakuan bejatnya, AS juga merekam aksinya untuk mengancam korban.


Nahar menyebut pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nahar juga menegaskan bahwa pelaku pantas menerima hukuman berupa kebiri kimia atas perbuatannya.

"Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," beber Nahar.

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspons dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga telah mendampingi korban.

"Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor," pungkasnya.

Nahar menyebut bahwa kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kementerian PPPA mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait