OC Kaligis akhirnya bebas dari penjara setelah 7 tahun dipenjara atas kasus suap. Nyatanya, vonis kasus suap yang menimpa OC Kaligis memiliki perjalanan yang panjang.
- Amelia Nur Fatimah
- Sabtu, 19 Maret 2022 - 20:18 WIB
WowKeren - Pengacara senior sekaligus terpidana kasus suap, Otto Cornelius Kaligis ternyata telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan status cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3) lalu. OC Kaligis bebas setelah menjalani hukuman selama 7 tahun atas kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, OC Kaligis sempat divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun MA kemudian memutuskan untuk memotong vonis tersebut menjadi 7 tahun setelah OC Kaligis melakukan berbagai upaya.
Selama mendekam di balik jeruji besi, pengacara kondang itu diketahui telah mencoba berbagai upaya agar masa hukumannya dipersingkat. Dia mengajukan langkah hukum mulai tingkat banding hingga peninjauan kembali atas kasusnya.
Pada tingkat pertama, OC Kaligis divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang total USD 27 ribu dan SGD 5.000. Duit ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Menyatakan Terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Sumpeno membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (17/12) tahun 2015, melansir Detik.com.
Uang itu diberikan kepada tiga hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5.000 dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000 serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD 2.000.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
OC Kaligis kemudian diketahui mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bukannya mendapat keringanan hukuman, majelis hakim pada PT Jakarta malah menambah hukuman OC Kaligis. Hukuman OC Kaligis diperberat dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa.
"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun penjara dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Heru Purnomo, Jumat (3/6) tahun 2016.
Tak juga mendapat keringanan hukuman, OC Kaligis kemudian mencoba peruntungan di tingkat kasasi. Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, hukuman untuk Kaligis malah semakin diperberat lagi. Majelis hakim agung saat itu mengabulkan tuntutan jaksa yakni OC Kaligis divonis 10 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Alasan MA memperberat hukuman Kaligis, dia dinilai sebagai otak pelaku penyuapan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.
"Selain pidana penjara 10 tahun, Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan," ujar Krisna dalam sidang (10/8) tahun 2016.
"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa," sambungnya.
OC Kaligis pun masih belum menyerah untuk mendapat hukuman yang lebih ringan. Dia pun mengajukan PK, pada Desember 2017 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kaligis dan mengembalikan hukuman pengacara itu menjadi 7 tahun penjara sesuai dengan vonis PT Jakarta.
Putusan PK itu diketok pada 19 Desember 2017. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
(wk/amel)