Waspadai Produk-produk Investasi Bermasalah yang Ditangani Polisi, Apa Saja?
Pixabay/stevepb
Nasional

Ramai berita mengenai investasi bodong dan ilegal yang memakan banyak korban di Indonesia. Lantas, apa saja produk-produk investasi bermasalah yang patut diwaspadai?

WowKeren - Belakangan terungkap sejumlah modus investasi bodong dan ilegal yang ternyata diikuti oleh banyak orang di Indonesia. Apalagi bagi kalangan anak muda, sejumlah produk investasi memang sedang menjadi tren. Aksi investadi bodong ini pun melibatkan sejumlah influencer di media sosial hingga memakan lebih banyak korban.

Kepolisian dan pihak berwenang lain pun hingga masih terus menyelidiki kasus-kasus investasi bermasalah dan menangkap sejumlah orang yang terkait. Berikut sejumlah produk investasi ilegal yang ditangani kepolisian.

Yang pertama dan masih hangat, ada produk Binary option atau opsi biner yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat setelah sejumlah nama 'crazy rich' ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satunya Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya menjadi affiliator Binomo yang merugikan banyak orang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membekukan 150 rekening dengan total transaksi Rp361,2 miliar yang terkait dengan aliran uang dari investasi ilegal. Salah satunya adalah rekening diduga pemilik Binomo.

Selain itu, pada Februari lalu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pandemi membuat influencer dan masyarakat tergiur masuk ke investasi bodong salah satunya robot trading. Kepolisian mengungkap investasi bodong dalam bentuk robot trading yakni Viral Blast Global.


"Ini salah satunya kami melihat adanya pandemi sehingga banyak masyarakat di rumah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dalam kasus pencucian uang robot trading Viral Blast, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah mata uang kripto yang diduga digunakan sebagai alat pencucian uang. Pelacakan aset juga tengah dilakukan terkait perkara tersebut. Saat ini, selain aset digital yang diblokir penyidik telah menyita beberapa barang mewah milik tersangka.

Terakhir, ada Jouska. CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang pada Oktober lalu.

Pada 2020, Jouska viral di sosial media Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi. Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Jouska hanya mengantongi izin untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dengan begitu, pada 24 Juli 2020 lalu SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek. SWI juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait