KPI Larang TV Siarkan Tampilan Erotis Hingga Pendakwah Dari Organisasi Terlarang di Bulan Ramadhan
Facebook/KPIPusat
Nasional

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadhan 2022. Dengan begini, diharapkan bisa menampilkan siaran yang layak.

WowKeren - Tidak lama lagi, umat Muslim di dunia, termasuk Indonesia akan menyambut bulan suci Ramadhan. Sejumlah instansi pun tengah mempersiapkan sejumlah aturan selama bulan Ramadhan berlangsung, salah satunya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menjelang bulan Ramadhan, KPI mengeluarkan aturan larangan terhadap lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perseorangan maupun bersama orang lain. Selain itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadhan 2022 yang telah diterbitkan pada 15 Maret 2022. "Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain," bunyi edaran KPI poin I yang tertera dalam laman resmi KPI, dilihat Senin (21/3).

Selain itu KPI juga melarang lembaga penyiaran baik TV maupun radio menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadhan. KPI lantas meminta seluruh pihak lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel dan penyampaian materinya menjunjung nilai-nilai Pancasila.


Lebih lanjut, KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistis, horor, supranatural delama Ramadhan.

"Tak menampilkan pula praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan," bunyi edaran poin I.

Dan tidak kalah penting, KPI juga melarang lembaga penyiaran menampilkan konsumsi makanan dan/atau minuman secara berlebihan. Pasalnya, hal ini dinilai bisa mengurangi kekhusyukan saat puasa.

Selanjutnya, KPI mengimbau kepada lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam siaran agar tidak melontarkan candaan, baik verbal maupun nonverbal serta melakukan adegan berpelukan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara. Baik disiarkan secara langsung maupun rekaman.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru