Tuduhan ini berawal dari laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 16 April 2022 - 10:08 WIB
WowKeren - Pihak Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak berdasar. Tuduhan ini berawal dari laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kekinian, laporan AS tersebut turut ditanggapi oleh Komnas HAM. Menurut Komnas HAM, hingga saat ini belum ada laporan terkait penyalahgunaan data PeduliLindungi.
"Apakah ini melanggar privasi ataukah tidak dan lain sebagainya, saya kira sepanjang sampai saat ini belum pernah ada laporan kepada Komnas HAM adanya penyalahgunaan PeduliLindungi untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dilansir detikcom, Sabtu (16/4). "Jadi kalau dalam konteks ini ada riset dan lain sebagainya di luar sana yang mengatakan melanggar privasi, sampai detik ini kami belum mendapatkan informasi apapun soal itu."
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa konteks pembuatan aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh. Menurutnya, aplikasi tersebut dibuat untuk menangani darurat kesehata imbas pandemi COVID-19.
"Pertama harus dipahami memang secara konteks PeduliLindungi memang diluncurkan untuk menjawab problem kesehatan kita secara keseluruhan," jelasnya. "Karena salah satunya semangatnya memang melakukan tracking."
Pandemi COVID-19 diketahui melanda seluruh dunia dan bukan hanya Indonesia. Negara pun dinilainya boleh mengambil langkah-langkah penanganan signifikan untuk mengatasi kondisi darurat tersebut.
"Nah dalam konteks situasi darurat semacam itu, sebenarnya dalam konteks hak asasi manusia itu dibolehkan memberikan negara wajib mengambil langkah-langkah yang signifikan dan mendasar untuk kedaruratan kesehatan itu," paparnya.
Apabila tidak mengambil langkah penanganan terhadap situasi darurat kesehatan, maka negara justru dapat dibilang melanggar HAM. Oleh sebab itu, Anam menyebut aplikasi PeduliLindung sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya.
"Kami lihat instrumen PeduliLindungi sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kedaruratan kesehatan, itu yang paling penting," tukasnya.
(wk/Bert)