PT KAI Pastikan Seluruh Armada Dalam Kondisi Baik, Simak Syarat Naik Kereta Bagi Anak-Orang Dewasa
Instagram/keretaapikita
Nasional

Pada Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik. Terkait dengan transportasi umum yang digunakan, kereta api menjadi salah satu favorit masyarakat.

WowKeren - Kereta api hingga saat ini diketahui masih menjadi salah satu transportasi umum pilihan masyarakat untuk digunakan saat mudik Lebaran. Pada mudik Lebaran tahun 2022 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 1 Jakarta diketahui sudah menyiapkan 329 unit sarana.

Adapun rincian dari 329 unit sarana itu terdiri dari 45 unit lokomotif dan 284 unit kereta penumpang, serta bagasi untuk mendukung angkutan Lebaran 2022. Atas hal ini, Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan semua saranan dalam kondisi yang andal atau baik.

Eva menuturkan bahwa seluruh sarana lokomotif dan kereta tersebut telah melewati berbagai tahapan perawatan, serta pemeriksaan khusus jelang angkutan Lebaran. Ia pun mengungkapkan untuk perawatan sarana lokomotif dan kereta di Daop 1 Jakarta memiliki tiga Dipo Lokomotif, tiga Dipo Kereta dan Gerbong, serta Balai Yasa Manggarai untuk perawatan besar atau overhaul.

Meski pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022, tetapi tetap saja harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk juga dengan menggunakan akomodasi moda transportasi darat seperti kereta api.

Adapun ketentuan naik kereta api itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.


Berikut syarat naik kereta api bagi anak-anak dan orang dewasa adalah bagi yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Namun bila sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dua dosis, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Sementara bila baru mendapatkan dosis pertama, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Kemudian bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara untuk calon penumpang kereta dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif test antigen rapid atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait