Diduga Terlibat Kasus Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka
Nasional

KPK kembali berhasil mengendus kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Bahkan KPK pun telah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap.

WowKeren - Isu korupsi yang menjerat pejabat pemerintahan di Indonesia hingga saat ini diketahui masih marak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mengincar para koruptor tersebut.

Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh KPK, di mana menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kasus yang tengah disidik adalah terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada tahun 2020 lalu.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/5).

KPK sendiri rupanya telah lama mengendus dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. Hal ini pun kini berujung pada penetapan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Sementara itu, Ali menyebut bahwa KPK belum bersedia membeberkan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk juga perihal konstruksi perkara tersebut.


"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali menerangkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Di samping itu, KPK sendiri juga memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. KPK pun berharap agar masyarakat turut aktif dalam mengawasi, serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara tersebut.

"Untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," jelas Ali.

Di sisi lain, KPK diketahui telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon, Maluku, bepergian ke luar negeri.

Ali mengungkapkan bahwa pelarangan bagi setidaknya ketiga orang tersebut ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait