Masih Jadi Polemik, KemenPAN-RB Tegaskan Tujuan SE Bukan Hapus Honorer: Menata Pegawai Non ASN
Nasional

KemenPAN-RB menyebut masih banyak pemda maupun pusat yang multitafsir atas SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Maka dari itu diberikan penjelasan kembali.

WowKeren - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah disebut masih menjadi polemik. Atas hal ini, Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce pun memberikan penjelasan.

Banyak pemda yang multitafsir dengan SE tersebut, sehingga ada yang sudah merencanakan untuk memberhentikan honorer. Bahkan sejumlah pemda juga sudah ada yang merumahkan tenaga honorer mereka.

Averouce menegaskan bahwa tujuan dasar SE MenPAN-RB itu adalah sebenarnya bukan untuk menghapus honorer, tetapi menata pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan di-framming penghapusan, baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non ASN," ujar Averouce kepada JPNN.com, Rabu (22/6).

Lebih lanjut, Averouce mengatakan bahwa dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Adapun upaya penyelesaian honorer ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.


Akan tetapi, kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, kebijakan ini pun berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Averouce menerangkan di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan bahwa pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara pada Pasal 6 UU ASN, menyebutkan bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Kemudian Averouce menambahkan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres. Di sisi lain, sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK.

Dengan begitu, Avoreoce mengungkapkan bahwa setiap instansi diminta untuk tidak lagi merekrut honorer. Artinya, baik pemda maupun pusat pun harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu yakni 28 November 2023.

Sementara bila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, bisa dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status ini disebut bukan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait