Buntut Geger 'Bungkus Night', Kini Pemprov DKI Telah Resmi Cabut Izin Usaha Hamilton Spa
Nasional

Setelah sebelumnya Hamilton Spa & Massage ditutup sementara imbas heboh 'Bungkus Night', kini Pemprov DKI memutuskan untuk mencabut izin usahanya. Artinya, Hamilton Spa & Massage ditutup permanen.

WowKeren - Belakangan, warganet digegerkan dengan oleh promosi acara bertajuk "Bungkus Night Vol. 2" yang diduga merupakan modus prositusi. Acara ini diketahui sedianya akan digelar di griya pijat Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) mendatang.

Namun kini acara tersebut tampaknya tidak jadi terealisasi lantaran Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin Hamilton Spa & Massage. Alasan pencabutan izin usaha ini dilakukan usai geger kasus prostitusi "Bungkus Night".

Adapun pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecanatan Kebayoran baru Nomor 3-0445/TM.21.59. Keputusan ini diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Diketahui bahwa nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sementara untuk perusahaan yang mendaftarkan izin tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara.

"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," bunyi diktum kesatu Surat Keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).


Lebih lanjut, unit PMPTSP mengungkapkan alasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu adalah lantaran adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini pun telah berlaku mulai hari ini.

Di sisi lain, SK tersebut merupakan tindaklanjut usulan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Sementara pada 21 Juni 2022 lalu, Disparekraf diketahui menerbitkan surat bernomor e-0471/PW/01/01 yang meminta pencabutan TDUP.

Dasar pertimbangan usulan tersebut adalah pengakuan dari tersangka, acara serupa pernah dilaksanakan di Hamilton Massage pada 30 Maret 2022 lalu. Maka dari itu pihak terkait diminta untuk mencabut TDUP.

"Terkait dengan hal tersebut di atas sesuai dengan Pasal 55 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata diminta kepada saudara untuk melakukan pencabutan TDUP," bunyi surat Disparekraf DKI Jakarta.

Selain itu, Disparekraf juga berkirim surat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan unit usaha secara permanen. Sebelumnya, Hamilton Massage baru ditutup sementara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait