Indonesia-Ukraina Kini Bebas Visa Kunjungan, Berikut Poin yang Disepakati Kedua Negara
Nasional

Menlu RI dan Menlu Ukraina telah menandatangi kesepakatan bebas visa kunjungan singkat. Dengan begitu, maka baik WNI maupun Ukraina yang hendak berkunjung tak perlu lagi menggunakan visa.

WowKeren - Kunjungan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Ukraina tampaknya tidak hanya membawa misi perdamaian. Indonesia dan Ukraina diketahui telah resmi menandatangani kesepakatan penghapusan syarat visa kunjungan singkat antarkedua warga negara.

"Benar, (perjanjian bebas visa) telah disepakati kedua Menteri Luar Negeri (Menlu)," ujar Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (30/6).

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menlu RI Retno Marsudi dan Menlu Ukraina Dmytro Kuleba pada Rabu (29/6), di gedung Kemenlu Ukraina. Faizasyah menerangkan bahwa persetujuan antarpemerintah kedua negara itu berfokus pada pembebasan izin memasuki wilayah kedua negara bagi pemegang paspor biasa yang sah selama tidak lebih dari 30 hari.

Faizasyah juga membeberkan sejumlah poin yang disepakati oleh kedua negara adalah memungkinkan perjalanan bebas visa bagi warga negara Ukraina, untuk dapat memasuki Indonesia hingga 30 hari di setiap kunjungan. Lalu memungkinkan perjalanan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat memasuki Ukraina dalam jangka waktu sampai dengan 30 hari, dalam periode waktu 60 hari di wilayah Ukraina.


Sementara berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Ukraina, disebutkan bahwa warga negara Ukraina telah mendapat kemungkinan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia sejak tahun 2016 lalu, mengacu terhadap keputusan sepihak yang relevan dari pemerintah Indonesia.

Namun kini, di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara, secara permanen. Perjanjian ini akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh para pihak dari prosedur domestik.

Kendati begitu, warga negara Ukraina yang diberi izin masuk bebas visa harus memiliki paspor warga negara Ukraina yang berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia. Sementara untuk tujuan perjalanan yang diperbolehkan adalah termasuk transit, berwisata, mengunjungi keluarga, perjalanan bisnis, hingga partisipasi pertukaran budaya dan ilmiah.

Sedangkan untuk masuknya WNI ke Ukraina saat ini diperbolehkan melalui e-Visa. Bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina-Republik Indonesia bisa masuk dan tinggal di wilayah masing-masing pihak secara bebas visa hingga 30 hari, untuk setiap kunjungan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait