Penantian Para Peternak Untuk Mendapat Ganti Rugi Hewan Mati Imbas PMK Dari Pemerintah
Pxhere
Nasional

Bulan lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peternak akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 10 juta per sapi.

WowKeren - Pemerintah telah menyiapkan ganti rugi untuk peternak yang hewannya dimusnahkan akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bulan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peternak akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 10 juta per sapi.

Namun hingga saat ini, para peternak masih menunggu janji pemerintah tersebut. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro, mengaku belum ada sosialisasi terkait ganti rugi tersebut.

"Belum (dapat sosialisasi), kami juga sedang menunggu," ungkap Nanang kepada Kumparan, Kamis (14/7).

Menurut Nanang, para peternak sebelumnya sangat menyambut baik janji ganti rugi tersebut. Pasalnya, bantuan tersebut akan digunakan untuk melanjutkan usaha para peternak yang terganggu karena wabah PMK.

Apalagi ganti rugi itu akan diberikan kepada peternak tingkat UMKM. Menurut Nananng, 62 persen sumber ternak di Indonesia merupakan peternak kecil dengan kepemilikan 1-3 ekor saja.


Sementara itu, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa aturan teknis terkait ganti rugi PMK tersebut masih terus dibahas oleh pemerintah. "Masih dibahas hari ini," terang Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Dana Desa tak bisa digunakan sebagai ganti rugi hewan ternak yang mati karena PMK. Meski begitu, Dana Desa bisa digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang PMK.

"Dana Desa boleh digunakan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh. Itu kewenangan supradesa," tegasnya dalam konferensi pers pada Selasa (12/7).

Lebih lanjut, Halim juga mengatakan bahwa dana desa bisa mengaktifkan kembali relawan desa lawan COVID-19 menjadi relawan desa lawan PMK. Kepala desa juga bisa membentuk relawan baru untuk mengatasi PMK.

"Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan, atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait