Produksi Cokelat Rasa Ganja di Bali, Satpam Ini Diringkus Polsek Denpasar Barat
Pixnio
Nasional

Seorang penjaga keamanan atau satpam di Bali ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bahkan satpam itu juga turut memproduksi cokelat dengan rasa ganja.

WowKeren - Peredaran narkoba di Indonesia hingga kini masih belum bisa diberantas secara tuntas. Sindikat-sindikat perdagangan narkoba pun tersebar di berbagai wilayah. Bahkan, banyak cara tak terduga yang dilakukan dalam meperjual-belikan narkoba.

Seperti yang dilakukan seorang satpam atau penjaga keamanan di Bali ini. Pria bernama Ricard Fajariadi (26) yang berprofesi sebagai satpam itu diringkup polisi dari Polsek Denpasar Barat, Bali. Ricard ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja serta ditemukan memproduksi cokelat rasa ganja.

"Di tempat pelaku kami amankan paket ganja dan juga di kamar pelaku diamankan kurang lebih sekitar dua liter rendaman batang ganja dengan menggunakan alkohol," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina, melansir Merdeka.com, Selasa (9/8).

Terungkap pula bagaimana cara pelaku memproduksi cokelat rasa ganja. Rasa ganja rupanya diperoleh dari air rendaman batang tumbuhan tersebut yang akan diolah kembali dengan cokelat cair kemudian dibekukan ulang.

"Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini akan dimasak dicampur dengan cokelat lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota," ungkap Kompol Made Hendra Agustina.


Sementara itu, pelaku sendiri untuk keseharian perprofesi sebagai seorang satpam yang berjaga di rumah indekos kawasan Denpasar. Ricard Fajariadi ditangkap di rumahnya, di Jalan Tangkupan Perahu, Pondok Purnawira, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Jumat (5/8) sekitar pukul 13:00 WITA.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi soal pengiriman paket ganja dari Surabaya, Jawa Timur, lewat salah stu jasa ekspesidi ke tempat tinggal pelaku atau TKP pada Kamis (4/8) lalu. Polisi pun melakukan control delivery pada paket tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah tempat tinggalnya.

Polisi berhasil menemukan paket berupa buntalan lakban warna cokelat yang berisi daun, batang hingga biji ganja dengan berat netto 952 gram, saat melakukan penggeledahan. Petugas juga menemukan cairan alkohol rendaman batang ganja dalam sebuah ember. Serta satu bungkus cokelat dan handphone.

Ricard pun kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik kakaktnya.

"Untuk pemilik barang sendiri oleh yang bersangkutan diakui milik kakaknya, posisinya ada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Sumatera, dan masih warga binaan di sana dengan kasus yang sama," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait