Istri Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Psikologis, LPSK Ungkap Ada Gejala Masalah Kesehatan Jiwa
Nasional

Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan ada kejanggalan dari permohonan perlidungan Putri sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.

WowKeren - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut hasil pemeriksaan tersebut, Putri disebut memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers pada Senin (15/8).

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa Putri tidak cukup memadai untuk memberi keterangan. Oleh sebab itu, LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri terkait laporan dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.

"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," papar Susi.

"Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tambahnya.


Susi juga menyatakan bahwa LPSK tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri dari pelaku kekerasan seksual yang dituduhkan, Brigadir J. Namun LPSK menemukan potensi keberbahayaan terhadap diri Putri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis disertai kecemasan dan depresi.

"Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan ada kejanggalan dari permohonan perlidungan Putri sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J. Kejanggalan tersebut yang membuat LPSK seakan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

"Akan tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," tutur Hasto.

Kejanggalan tersebut salah satunya adalah ada dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi bernomor sama namun bertanggal berbeda. Menurut Hasto, kejanggalan itu makin menguat usai LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri namun tak bisa mendapat keterangan apa pun.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan," papar Hasto. "Tetapi ada desakan dan pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait