Ammar Zoni Tertunduk Lesu Saat Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara Dibacakan
YouTube/Aish TV
Selebriti

Ammar Zoni diancam hukuman pidana karena sudah tiga kali tertangkap tangan menggunakan narkoba. Selain hukuman penjara yang telah menanti, Ammar juga terancam membayar denda sebesar Rp1 miliar.

WowKeren - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus Ammar Zoni ditangkap karena narkoba untuk ketiga kali. Dalam kesempatan itu, Ammar bersama satu tersangka lainnya turut dihadirkan. Tampil untuk kesekian kali di hadapan awak media dengan menggunakan baju tahanan, Ammar hanya mampu tertunduk lesu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pun membeberkan barang bukti apa saja yang ditemukannya saat proses penangkapan Ammar di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatang pada Rabu (13/12) lalu. Ia juga membacakan terkait ancaman hukuman yang menanti Ammar.

Dalam keterangannya, Kombes Pol M Syahduddi memperlihatkan dua jenis narkotika yang ditemukan bersama Ammar. Ada pula beberapa alat pendukung lainnya yang digunakan Ammar untuk mengonsumsi narkoba.

"Diamankan dua barang bukti, yang pertama 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram. Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1, 35 gram. Ada pula 1 buah alat untuk memakai narkoba dan kertas papir yang biasa digunakan sebagai media mengonsumsi ganja, dan 1 unit HP," jelas Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).

Lebih lanjut, Syahduddi juga mengungkap sosok pemasok narkoba yang memberikan barang haram tersebut kepada Ammar. Berdasarkan pengakuan Ammar, sosok tersebut berinisial AH.


Ammar Zoni Tertunduk Lesu Saat Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara Dibacakan

Source: YouTube

"Didapat informasi bahwa narkotika jenis ganja dan sabu yang diperoleh Ammar Zoni ini didapat dari seseorang yang bernama AH. Kemudian untuk memastikan bahwa benda tersebut betul mengandung narkotika, kita melakukan pemeriksaan barang bukti dan positif mengandung kandungan yang ada di dalam narkotika jenis ganja, dan mengandung amfetamin serta metamfetamin yang ada di dalam narkotika jenis sabu," tuturnya.

Atas kasus ini, Ammar dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pasal yang berlaku. Ia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Pasal 114 ayat 1, kemudian Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," pungkas Kombes Pol M Syahduddi.

Sebagai informasi, Ammar sendiri sudah pernah ditangkap dua kali karena kasus serupa. Yang pertama, ia ditangkap atas kasus narkoba jenis ganja pada 7 Juli 2017. Ia kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun. Kemudian yang kedua, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023. Kala itu, ayah dua anak ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan baru bebas pada Oktober 2023.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait