Komedian Ade Jigo senasib dengan Nirina Zubir yang jadi korban mafia tanah. Saat ini, rumah keluarga Ade Jigo dan milik warga di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Ria Susilo Wardhani
- Kamis, 04 Juli 2024 - 10:32 WIB
WowKeren - Ade Jigo menyusul jejak Nirina Zubir sebagai korban oknum diduga mafia tanah. Beda dari Nirina yang berhasil mendapatkan sertifikat tanah sang ibu, Ade sebagai ahli waris masih berjuang terkait tanah keluarganya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta.
Yang mengejutkan, terkuak jika eksekusi rumah keluarga Ade dan warga lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, itu tetap digelar pada 4 Juli, meski belum ada keputusan sidang. Terpantau, Ade dan warga sedang berdiskusi perihal eksekusi tersebut.
"Saya minta keadilan untuk warga di sini. Kami di sini warga sudah menyiapkan berkas yang kita punya, mulai dari sertifikat tanah, PBB semua," kata Ade. "Pengadilan memutuskan tanggal 9 Juli, kenapa tanggal 4 Juli ada pengosongan. Kami dari warga menolak."
Sejauh ini belum diketahui nasib dari rumah keluarga Ade dan warga lainnya. Saat ini, proses eksekusi masih berjalan meski menuai protes warga.
Sebelumnya, Ade juga buka suara via Instagram perihal eksekusi tersebut. Ade sempat menyindir sosok yang menggugat tanah milik keluarganya dan warga lainnya.
"Halo saya Ade Jigo mau bertanya bagi yang mengerti. Saya sedang sidang gugatan tanah yang ada di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dan pengadilan yang mengawasi dari PN Jakarta Selatan dan keputusannya tanggal 9 Juli, tapi kita warga Lebak Bulus mendapat surat eksekusi 4 Juli. Nah saya mau tanya nih, apakah sidang masih berjalan sudah bisa dieksekusi? Apakah surat ini benar dari pengadilan atau dari oknum?" kata Ade. "Dan oknum yang menggugat kita sudah tahu, apa mau kita viralkan di sini. Kami sudah menempati rumah tersebut dari tahun 70an. Kami punya sertifikat tanah dari BPN, SKPT, PBB."
Sementara itu, kasus tanah yang menimpa Ade ini sudah terkuak sejak beberapa bulan lalu. Ade mengaku kaget ketika ada pihak yang menggugat tanah milik keluarganya itu. Ia lantas menyebut jika oknum tersebut sudah lama mengincar tanah tersebut karena strategis.
"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita yang udah kita tempatin bertahun-bertahun duluan digugat orang. Bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPT-nya (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan," kata Ade Jigo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. "Tidak ada dalam sengketa tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'ini tanah saya lho'. Objek yang diincar mereka cukup strategis karena rumah kita itu ada di pinggir jalan ya, jadi sangat empuk untuk buka usaha dan lain lain."
(wk/riaw)