Mahasiswa UNEJ 'Pemburu' Kucing Hutan Dilepaskan Polisi
Nasional

Ida dilepas dengan status terperiksa, belum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemburuan kucing hutan langka.

WowKeren - Mahasiswa UNEJ yang belum lama ini menggegerkan publik dengan foto selfienya dengan bangkai kucing hutan akhirnya dilepas Polres Jember. Ida Tri (20) dilepas dengan status terperiksa, belum sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif. Lebih lanjut, Kepala BKSDA Jatim III, di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa, menyatakan bahwa kasus pembunuhan kucing hutan itu akan diselidiki lebih lanjut oleh Polres Lumajang. "Karena itu setelah kita berkoordinasi dengan pihak BKSDA, maka kasus ini kita serahkan ke Polres Lumajang," kata Sabilul.

"Keberadaan kucing hutan ini mulai langka, makanya hewan ini termasuk hewan yang dilindungi," ungkapnya. "Karena itu kita masih berkoordinasi terus dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan kasus ini."


"Saat ini yang ada kan hanya bukti foto-foto saja, tidak ada bukti fisiknya," lanjutnya. "Karena itu kita akan ke Lumajang untuk mencari bukti tambahan."

Seperti yang diketahui, Ida sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa hewan tangkapannya itu adalah hewan yang dilindungi. Meski hanya berasal dari keisengan mengunggah foto di sosial media, Ida mengungkapkan bahwa dia merasa menyesal dengan perbuatannya itu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait