Tulis Ujaran Kebencian di MedSos, PNS Bisa Terancam Dipecat
setkab.go.id
Nasional

PNS diharapkan netral dalam politik praktis dan juga diimbau tidak menyebarkan konten yang menyebabkan perpecahan.

WowKeren - Saat ini, media sosial digandrungi oleh banyak pihak. Dari mulai anak kecil hingga orang dewasa hampir setiap hari berkomunikasi dan juga membagikan informasi lewat sosial media.

Sayangnya, kebiasan tersebut bisa menimbulkan hal-hal yang tidak menyenangkan dan merugikan pihak lain. Apalagi, kebanyakan orang tidak berpikir panjang saat menulis sesuatu di media sosial.

Menindaklanjuti pencegahan hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau dan memberikan peringatan keras pada para pegawainya. Mereka dilarang memposting konten yang bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan juga perpecahan di media sosial. Hal ini juga berlaku bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Jika melanggar aturan ini, para PNS ini bisa dikenakan teguran tingan hingga akhirnya bisa diberhentikan secara tidak hormat. "Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai akhrinya pemberhentian tidak dengan hormat alias disiplin terberat itu memungkinkan tergantung kasusnya," jelas Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, dilansir Kompas pada Kamis (17/5).


Ridwan berharap agar PNS bisa netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres. Ia juga menyebutkan bahwa sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski tidak disebutkan detail mengenai larangan mengunggah konten ujaran kebencian, menurut Ridwan, aturan tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, Ridwan mengatakan sudah banyak PNS yang sadar. Sebelumnya, ia masih banyak mendapati PNS yang menuliskan konten tidak baik di media sosial. Meski sudah tidak banyak menemukan pelanggaran, Ridwan menegaskan tetap akan menjatuhkan hukuman disiplin jika menemukan PNS yang mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Yang tadinya teman-teman banyak yang tangannya gampang banget nulis di medsos, kemudian dihapus, jadi privat," sambung Ridwan. "Tapi kalau masih ada, silakan dijatuhkan hukuman disiplin."

Demi menyukseskan pencegahan penyebaran ujaran kebencian ini, Ridwan meminta jajaran Menteri, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk sama-sama mengawasi pegawai mereka. "Tidak usah ragu-ragu. BKN ada di belakang pejabat pembina kepegawaian yang akan menjatuhkan hukuman pada PNS yang melakukan itu," pungkas Ridwan.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru