Tubagus Chaeri Sempat Bisa 'Ngamar', Lapas Sukamiskin Perketat Izin Berobat
Nasional

Wawan menyalahgunakan izin berobatnya untuk berselingkuh, kini Lapas Sukamiskin pun memperketat peraturannya.

WowKeren - Kasus Tubagus Chaeri alias Wawan yang terciduk pergi ke sebuah hotel bersama seorang aktris muda berbuntut panjang. Wawan yang adalah penghuni Lapas Sukamiskin menyalahgunakan izin berobatnya untuk berselingkuh.

Kini, pengawasan terhadap narapidana di Lapas Sukamiskin diperketat. Ini merupakan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memasukkan lapas tersebut dalam zona integritas bebas dari praktik korupsi tahun ini.

"Kami sedang memproses zona integritas menuju bebas korupsi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Krismono, Minggu (16/12). "Tanggal 18 Desember kami canangkan, termasuk untuk Lapas Sukamiskin."

Setelah kasus suap yang menyandung Kalapas Wahid Husen, Lapas Sukamiskin mendapat banyak opini negatif dari publik. Tak hanya itu, bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan Wahid juga semakin memperburuk reputasi Lapas Sukamiskin.

Salah satunya adalah keterlibatan pegawai lapas dalam praktik korupsi di Lapas Sukamiskin. Dalam kasus ini, pemberian izin berobat keluar pada napi disalahgunakan dan malah berujung pada pelesiran.

Salah satunya adalah aksi pelesiran Wawan yang malah "check-in" ke sebuah hotel. Terkait hal tersebut, Krismono memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang.

"Karena semua pegawai lapas yang lama diganti dengan pegawai baru yang berintegritas," ujar Krismono. "Jadi sekarang enggak ada lagi yang begitu, bisa dibuktikan."


Meski demikian, izin berobat keluar untuk napi koruptor memang tidak bisa dilarang. Namun pelaksanaannya kini diperketat.

Napi kasus korupsi wajib menyertakan surat rujukan dari dokter terlebih dahulu. Lalu napi akan melalui sidang dari tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

"Sesuai sidang TPP saja," tutur Krismono. "Itu SOP kalau ada rekomendasi dari dokter, lalu di TPP disetujui baru dilaksanakan."

Menurut Krismono, napi nantinya akan menggunakan ambulans dari lapas menuju tempat berobat. Sehingga tidak ada lagi napi yang bisa pelesiran bebas.

Petugas yang mengawal juga diwajibkan memberitakan posisi napi setiap waktu. "Nanti petugas yang mengawal warga binaan kasus korupsi wajib memberikan posisi, foto, lewat sistem GPS," terang Krismono.

Selain penyalahgunaan izin, ada pula praktik jual beli kamar sel yang diungkap Andri Rahmat, warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa dalam kasus suap Wahid Husen. Andri juga mengungkap soal biaya renovasi kamar sel berukuran 2x3 meter persegi senilai ratusan juta rupiah.

Terkait dengan isu tersebut, Krismono mengaku pernah mendengarnya, namun belum pernah melihat dengan mata kepala sendiri. Ia juga memastikan bahwa praktik tersebut sudah tak ada lagi di Lapas Sukamiskin.

"Pernah dengar," tutur Krismono. "Tapi saya pastikan sekarang sudah tidak ada."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru