Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Ternyata Masih Dikaji Pemerintah, Ini Penjelasan Wiranto
Nasional

Pemerintah mengeluarkan pernyataan baru tentang wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pada Senin (21/1) petang.

WowKeren - Pernyataan baru tentang wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dikeluarkan oleh pemerintah. Pada Senin (21/1) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa pembebasan terpidana tindak pidana terorisme tersebut membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek. Hal ini disampaikan oleh Wiranto usai menjalani rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin siang.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto kala membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. "Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya."

Keluarga Ba'asyir sendiri telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasan yang digunakan adalah usia yang semakin tua serta kondisi kesehatan yang semakin memburuk.

Presiden Joko Widodo sendiri dapat memahami alasan tersebut. Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif tentang pembebasan Ba'asyir.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif," terang Wiranto. "Guna merespons permintaan tersebut."


Wiranto sendiri belum menegaskan apakah pembebasan tersebut dibatalkan atau tidak. Yang jelas, pemerintah masih mendalami kasus Ba'asyir sebelum mengambil keputusan final.

"Jangan berdebat dengan saya," ujar Wiranto. "Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait."

Sebelumnya, penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa surat pembebasan Ba'asyir telah mendapat persetujuan dari Jokowi. Sang Presiden menyetujui pembebasan tersebut karena alasan kemanusiaan.

Ba'asyir dipenjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Ia terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Wacana pembebasan Ba'asyir juga menuai banyak polemik. Pemerintah Australia bahkan menolak keras pembebasan Ba'asyir. Namun Cawapres Ma'ruf Amin telah minta Australia tak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru