Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkap prosedur yang benar dalam membebaskan tahanan.
- Wahyu
- Sabtu, 26 Januari 2019 - 09:36 WIB
WowKeren - Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir hingga kini masih menyisakan polemik. Meskipun Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah berniat membebaskan Ba'asyir, namun hal tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, Ba'asyir disebut enggan menandatangani pernyataan setia NKRI.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai bahwa ada yang keliru sejak awal dalam pembebasan Ba'asyir. Sebab menurut Mahfud, mekanisme pembebasan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembebasan bersyarat.
Merujuk pada aturan tersebut, Mahfud menyebut bahwa tak hanya prosedur pembebasan yang keliru, tapi juga organisatornya. Seharusnya, yang melakukan pembebasan bersyarat adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Iya (tergesa-gesa), saya kira prosedurnya keliru," ujar Mahfud kepada di UGM, Jumat (25/1). "Kemudian organisatornya juga keliru ya. Semestinya menurut PP No 99 (tahun 2012) yang melakukan itu kan Menkumham."
Sedangkan dalam kasus Ba'asyir, pihak yang menyampaikan pembebasan bersyarat adalah Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri merupakan pengacara Capres Jokowi, bukan Menkumham. Menurut Mahfud, alur yang benar seharusnya adalah dari Menkumham kemudian mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan.
"Menkumham bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia," terang Mahfud. "Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden."
Meski demikian, pembebasan bersyarat juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, narapidana harus terlebih dahulu menjalani pembinaan selama beberapa bulan. Baru setelah itu masyarakat akan memberikan penilaian pada narapidana tersebut apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk dibebaskan.
Itu pun belum selesai. Jika memang narapidana layak menerima pembebasan bersyarat, maka ia harus menandatangani pernyataan untuk setia kepada NKRI.
"Lalu ya bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, begitu," terang Mahfud. "Artinya taat kepada NKRI, kan itu aturannya."
Mahfud menilai bahwa pembebasan Ba'asyir terkesan dilakukan dengan tergesa-gesa. Sebab, merujuk pada istilah pembebasan murni yang sempat disebut sebelumnya, harus melalui putusan hakim yang menyatakan bahwa narapidana tidak bersalah. Sedangkan untuk bebas bersyarat, harus menunggu hingga sisa masa hukumannya tinggal 2,5 tahun.
"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai," jelas Mahfud. "Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat."
(wk/wahy)