Pihak bank pemilik e-money buka suara tentang kartu uang elektronik bergambar wajah Prabowo-Sandi yang videonya viral di media sosial.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 26 Januari 2019 - 17:25 WIB
WowKeren - Suasana politik menjelang Pemilihan Umum 2019 semakin memanas. Berbagai isu tentang kedua paslon Capres-Cawapres muncul silih berganti.
Beberapa waktu lalu, warganet sempat dibuat geger dengan sebuah video yang menunjukkan kartu uang elektronik e-money. Pasalnya, kartu e-money tersebut bergambar paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tak hanya foto Prabowo-Sandi saja, terdapat pula tulisan "#2019PrabowoSandi dalam kartu tersebut. Tagar berbau politis #2019GantiPresiden juga tampak dalam kartu berwarna merah putih tersebut.
Video tersebut sempat beredar di media sosial Twitter. Salah satu akun yang membagikan video tersebut adalah @P3nj3l4j4h. Sang pemilik akun juga meminta pihak bank yang terkait untuk menyelidiki hal tersebut.
Ada video beredar tentang kartu e_money bergambar Capres dan cawapres no 2 Tolong Di klarifikasi dan diselidiki utk pihak Bank yg berkaitan 🙏🙏🥴😐 pic.twitter.com/B4FV0A6Bm3
— Capres Abadi (@P3nj3l4j4h) January 24, 2019
Menanggapi hal tersebut, pihak bank telah buka suara. Bank Mandiri selaku pemilik e-money membantah telah mencetak kartu bergambar Prabowo-Sandi tersebut.
"Kami tidak memproduksi e-money seperti itu," terang Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, dilansir Kompas.com, Sabtu (26/1). "Sesuai ketentuan Bank Indonesia, semua e-money yang kami terbitkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari BI."
Menurut Rohan, kartu e-money bergambar Prabowo-Sandi tersebut telah dimodifikasi. Ia memastikan bahwa kartu tersebut bersifat ilegal.
"Apabila ada beredar e-money di luar yang kami laporkan ke BI, dipastikan itu ilegal," tegas Rohan. "Dan diduga dilakukan dengan mensablon ulang e-money yang asli."
Rohan pun menjelaskan bahwa modifikasi kartu e-money tidak boleh dilakukan di luar pihak perusahaan. "Beberapa bulan lalu kami juga sudah membuat pengumuman yang melarang mengubah maupun memodifikasi e-money asli ini," tegas Rohan.
(wk/Bert)