MUI Tegaskan Golput Haram, Sebut Orang yang Tak Memilih Bukan Umat Nabi Muhammad
Nasional

Fatwa haram golput merupakan hasil Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2014 silam yang berlaku hingga kini.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak menggunakan hak suara alias golput hukumnya haram. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk memilih pemimpinnya.

"MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya," tutur Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi, Senin (25/3). "Haram. Golput itu haram."

Fatwa haram golput sendiri merupakan hasil ijtima ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2014 silam. Fatwa ini pun masih berlaku hingga sekarang.

Tak hanya itu, MUI juga mengatakan bahwa memilih pemimpin adalah urusan orang mukmin, sehingga yang tidak peduli berarti bukan umat Nabi Muhammad. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis.

"Tidak boleh Indonesia ini tidak ada pemimpin. Kalau tidak memilih, berarti dia tidak terlibat untuk urusan orang mukmin," jelas Cholil dilansir detikcom, Selasa. "Orang yang tidak peduli urusan orang mukmin itu bukan umat Nabi Muhammad. Maka kita katakan haram kalau orang golput."


Menurut Cholil, memilih adalah bagian dari ikhtiar memperbaiki bangsa. Ia juga menuturkan bahwa tugas seorang muslim hanyalah berusaha.

"Minimal kita bisa mempelajari, bisa pendekatan orangnya yang kita pilih," ujar Cholil. "Kalau kita ikhtiar mencari yang baik, tentunya sampai di situ ketentuan Allah SWT."

Meski demikian, Cholil juga mengakui bahwa tidak ada pemimpin yang ideal. Namun ia menegaskan bahwa kedua calon dalam Pilpres 2019 adalah orang yang sama-sama baik.

"Kita melihat calonnya kalau pilpres adalah sama-sama muslim. Sama-sama warga negara Indonesia. Sama-sama orang baik," jelas Cholil. "Meskipun tidak sepenuhnya mengikuti sifat-sifat nabi, seperti shiddiq (benar), amanah (tepercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas). Tetapi inilah yang ada. Kita tidak boleh karena tidak ideal lalu meninggalkan sepenuhnya."

Diketahui, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa ada empat syarat yang harus dimiliki oleh seorang calon pemimpin. Syarat tersebut yakni shiddiq (benar), amanah (tepercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas). Apabila keempatnya telah terpenuhi, maka seorang muslim wajib untuk memilihnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru