BPN Prabowo Siap Ajukan 30 Saksi, MK Justru Batasi Maksimal 17 Orang
Nasional

Pembatasan jumlah ini, ujar Jubir MK, telah ditetapkan sebelum sidang perdana PHPU Presiden 2019 digelar pada Jumat (14/6) pekan lalu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

WowKeren - Sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 mulai diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan poin-poin permohonan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon telah digelar pada Jumat (14/6) lalu.

Selepas sidang perdana itu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda adu bukti dan saksi untuk menguatkan argumentasi masing-masing pihak. Sidang ini, sesuai keputusan pada akhir sidang perdana kemarin, akan dimulai pada Selasa (18/6) besok.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sebagai Pemohon pun diketahui telah mempersiapkan sekitar 30 orang sebagai saksi. Namun sepertinya harapan mereka membawa seluruh saksi akan kandas karena MK ternyata membatasi jumlah saksi yang diberi kesempatan berbicara.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut lembaganya telah menetapkan setiap pihak yang bersengketa berhak mengajukan maksimal 17 orang saksi dalam kasus ini. Hal ini sesuai dengan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6). "15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli."


Pembatasan ini, menurut Fajar, sudah diputuskan dalam RPH sebelum digelarnya sidang perdana. Namun demikian setiap pihak tetap berhak mengajukan jumlah saksi yang lebih tetapi keputusan akhir tetap di tangan majelis hakim.

"Sementara ini yang diatur dalam RPH itu 17 (orang)," jelas Fajar, dilansir oleh DetikNews. "Kalau ingin lebih ya silakan disampaikan. Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan."

Dalam kesempatan tersebut Fajar juga mengaku pihaknya beleum menerima daftar saksi yang akan diajukan oleh pihak Pemohon dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum). "Belum ada sama sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk menguatkan setiap dalil gugatan mereka. Pihaknya menyebut saksi yang disiapkan patut diantisipasi lantaran akan memaparkan fakta-fakta "wow" dalam persidangan.

"Itu (saksi) sudah kita siapkan pada menit tertentu," ungkap Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dalam sebuah diskusi bertajuk "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/6). "Mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan 'wow' atas itu semua."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait