Merasa Difitnah Soal Rencana Pembunuhan Tokoh, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
Nasional

Sebelumnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada tersangka HK alias Iwan. Kivlan juga bertanggung jawab mencari eksekutor.

WowKeren - Kasus penyelundupan senjata api dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional masih diselidiki kepolisian. Kabar terbaru menyebutkan sejumlah nama besar terlibat dalam kasus ini. Seperti Mayjen (Purn.) Kivlan Zen dan Politikus PPP Habil Marati.

Namun baru-baru ini Kivlan Zen dikabarkan akan mengajukan praperadilan. Ia akan menggugat status tersangka yang telah dijatuhkan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan makar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya dari tim penasihat hukum (menyampaikan) Kivlan Zen mau melakukan praperadilan," ujar anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). "Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian."

Hendrik menilai penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Kivlan. Pelanggaran prosedur yang dimaksudkan meliputi penetapan tersangka hingga penahanan.

Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Polda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.


Sebelumnya, Kivlan menyampaikan bantahannya soal keterangan saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional. Ia merasa telah difitnah.

"Ya, saya difitnah. Saya difitnah," katanya ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6).

Kivlan menyanggah telah memberikan uang sebesar SGD 15 ribu atau Rp 150 juta ke Iwan alias tersangka HK untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan lantas kembali menyebut dirinya tengah difitnah.

Menanggapi bantahan Kivlan itu, Polri menegaskan pihaknya telah profesional dalam menangani kasus yang disebut "menunggangi" kerusuhan 22 Mei itu. Polri pun mengatakan setiap tindakan penyidik bisa diuji di persidangan.

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan, silakan saja," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). "Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru