Kebakaran Pabrik Korek Tewaskan 30 Orang, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Santuni 1 Korban
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan PT. Kiat Unggul selaku perusahaan induk pabrik korek api tersebut hanya mendaftarkan seorang mandor bernama Gusliana ke instansinya.

WowKeren - Kebakaran terjadi di sebuah pabrik korek api gas di Langkat, Binjai, Sumatera Utara. Peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat (21/6) lalu itu diketahui menewaskan 30 orang, dengan empat di antaranya merupakan anak-anak.

Atas kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban. Namun bukannya memberi kepada seluruh korban, BPJS Ketenagakerjaan diketahui hanya menyantuni salah satu korban. Hal itu karena dari seluruh karyawan yang menjadi korban, hanya 1 yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Atas peristiwa ini, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangan resminya, Senin (24/6). "Agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan."

Menurutnya, hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah diturunkan ke lapangan menunjukkan hanya seorang pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai, Sumatera Utara. Pekerja tersebut adalah mandor pabrik bernama Gusliana. "Peserta kami yang menjadi korban musibah kebakaran pabrik korek api gas kami pastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, dilansir dari Kompas, Senin (24/6).


Gusliana telah didaftarkan PT. Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan pun telah melakukan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.

"Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 150,4 juta," jelas Krishna. "Yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lump sum (dibayar dalam jumlah besar sekaligus) kepada ahli waris Gusliana."

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menjamin sejumlah aspek dalam pelayanannya. Seperti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun demikian, ujar Krishna, masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan. Perusahaan biasanya melakukan praktik pelanggaran yang dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), termasuk dengan tidak melaporkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu PT. Kiat Unggul diketahui telah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun rupanya hanya pekerja di pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang yang sudah terdaftar, sedangkan pekerja di Kabupaten Langkat belum.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait