Harga Masih Anjlok, Kemenko Maritim Usulkan Garam Kembali Jadi Kebutuhan Pokok
Instagram/kemenkomaritim
Nasional

Garam dikeluarkan dari daftar kebutuhan pokok melalui Perpres 71/2015. Oleh karena itu harga garam terutama di tingkat petani sudah tak bisa lagi dikontrol oleh pemerintah.

WowKeren - Permasalahan anjloknya harga garam memang tengah menjadi sorotan. Bahkan polemik ini berimbas pada tertimbunnya ribuan ton garam oleh petani-petani di Jawa Barat.

Sejumlah pihak pun angkat bicara soal kondisi tersebut. Bila sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Susi Pudjiastuti bicara soal kebocoran impor garam, kali ini pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman yang angkat bicara.

Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengusulkan agar garam kembali dimasukkan dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting. Dengan dimasukkannya kembali garam dalam daftar tersebut, pemerintah bisa ikut menjaga harganya terutama di tingkat petani.

Agung menuturkan Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menjadikan garam salah satu barang yang dikeluarkan. Oleh karena itu HPP garam tak bis dijaga oleh pemerintah.


"Yang seharusnya bertanggung jawab mengusulkan garam ke dalam kebutuhan pokok dan barang penting ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan," ujar Agung, Jumat (12/7). "Dengan pertimbangan dari Kementerian Perindustrian dan BPS (Badan Pusat Statistika)."

Menurutnya pengeluaran garam dari daftar barang kebutuhan pokok dan barang penting memang tidak berpengaruh besar terhadap inflasi. Namun dengan demikian akan mengganggu industri dan garam petani menjadi tak terserap.

Untuk diketahui, yang termasuk sebagai barang kebutuhan pokok di Perpres 71/2015 adalah beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian. Selain itu ada pula kategori lain seperti barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan serta hasil industri.

Selain itu, Agung juga menyoroti rendahnya mutu garam sebagai penyebab harga anjlok tersebut. Sebab garam yang diproduksi masih terbagi dalam beberapa kualitas seperti KW 2 dan KW 3.

Kualitas 2 dan 3 inilah yang termasuk garam dengan kualitas rendah. Sebab kadar natrium klorida (NaCl) dalam garam-garam tersebut masih dibawah standar garam bahan baku untuk industri garam beryodium.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru