Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menerapkan sistem e-voting pada Pilkada serentak 2020.
- Bertilia Puteri
- Senin, 15 Juli 2019 - 13:23 WIB
WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai bahwa sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dan rekapitulasi penghitungan suara elektronik e-rekap perlu diterapkan. Tjahjo bahkan berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menerapkan sistem ini pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Sistem e-voting atau e-rekap perlu pemikiran KPU untuk dicoba diterapkan," tutur Tjahjo dalam keterangan tertulis pada Minggu (14/7) malam. "Serta hal teknis seperti rekrutmen anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan pengawas pemilu yang menjadi kewenangan partai politik."
Menurut Tjahjo, semuanya ada di tangan KPU selaku penyelenggara Pemilu. "Kuncinya kesiapan KPU sebagai penyelenggara. DPR dan pemerintah mendukung," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, baik Pilkades, Pilkada, Pileg maupun Pilpres, telah menunjukkan keberhasilan. Hal ini tampak dalam tingginya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara mereka.
Selain itu, pemerintah sendiri telah berperan dalam menyusun dan mewujudkan Undang-Undang Pemilu yang komprehensif. "Dinamika politik, khususnya pasca Pilpres, juga telah menunjukkan proses kedewasaan politik masyarakat mengalami peningkatan," ungkap Tjahjo.
Oleh sebab itu, Tjahjo menilai e-voting dan e-rekap sudah perlu diterapkan. Hal ini supaya proses demokrasi dapat berjalan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan. Tjahjo juga menyebut bahwa setidaknya penerapan teknologi ini bisa diimplementasikan KPU pada Pilkada 2020 mendatang.
"Maka wajar dalam sebuah proses demokrasi sistem baku ke depan harus dimantapkan, disempurnakan," jelas Tjahjo. "Setidaknya mempersiapkan jangka pendek pilkada serentak 2020 dan jangka panjang Pileg dan Pilpres 2024."
Sebelumnya, Tjahjo telah membahas wacana e-voting tersebut dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. KPU sendiri sempat mengungkapkan ketidaksiapan mereka menerapkan e-voting pada Pilkada 2020 lantaran belum pernah ada uji coba untuk Pilkada tingkat Kabupaten/Kota.
(wk/Bert)