Polisi Akui Sulit Awasi Fintech Ilegal Lantaran Banyak Server Berada di Luar Negeri
Nasional

Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai fintech ilegal sebab data pribadi yang sudah diserahkan sebagai syarat pokok memperoleh pinjaman, bisa disalahgunakan.

WowKeren - Kemudahan dalam memperoleh pinjaman secara online membuat fintech banyak digemari masyarakat. Namun, perlu juga diperhatikan bahwa tak semua perusahaan pinjaman online terdaftar secara resmi.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa polisi tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap para fintech ilegal. Pasalnya, server para fintech ini banyak berada di luar negeri. Sedangkan yang ada di Indonesia hanya 20 persen.

"Khusus untuk fintech ilegal, kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal," kata Rickynaldo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (2/8). "Karena hampir sebagian besar, banyak server-servernya yang ada di luar negeri, di Indonesia hanya 20 persen."


Berbeda dengan fintech legal, fintech ilegal selain tidak memiliki server di dalam negeri, mereka juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rickynaldo menjelaskan ada enam macam tindak pidana yang berhubungan dengan fintech ilegal. Hal itu mulai dari penyadapan data, penyimpanan data pribadi, pengiriman gambar porno, pengancaman, manipulasi data, hingga illegal access. Upaya-upaya semacam itu bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para fintech ilegal ini akan mulai meresahkan jika peminjam gagal membayar pinjaman setelah jatuh tempo. Mereka akan mengerahkan debt collector. "Masalah muncul setelah jatuh tempo lewat itu peminjam gagal bayar. Mulailah muncul tindak pidana yang dilakukan penagih utang atau debt collector, kalau di dunia nyata disebut debt collector," jelas Rickynaldo.

Saat ini, polisi tengah menangani sejumlah kasus fintech ilegal, yang mana rata-rata dari kasus tersebut terkait pencemaran nama baik. Untuk itu, ia mengimbau pada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan fintech untuk menghindari fintech ilegal.

"Kami sarankan masyarakat tidak melakukan peminjaman dengan fintech ilegal," tutur Rickynaldo. "Karena salah satu yang jadi syarat pokok adalah memberikan data pribadi, jika kita berikan pada orang yang tak bertanggung jawab, bisa disebar, karena kita mengirimkan foto dan KTP."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait