Lumba-Lumba Mati Misterius di Kolam Hotel, Balai Konservasi SDA Bali Singgung Sengketa Lahan
Nasional

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali telah melakukan autopsi terhadap bangkai lumba-lumba untuk mengetahui penyebab kematian hewan tersebut.

WowKeren - Seekor lumba-lumba di salah satu hotel di kawasan Lovina, Buleleng, Bali mati pada Sabtu (3/8). Terkait hal ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu penyebab kematian lumba-lumba tersebut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali I Ketut Catur Marbawa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap bangkai lumba-lumba itu. Pembedahan alat vital diperlukan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

"Kami tentu tidak bisa memastikan sebelum itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bangkai lumba-lumba itu," kata Catur, Senin (5/8). "Langkah yang sudah kami lakukan, kami sudah autopsi dan bedah dan organ-organ vital yang diperlukan untuk analisa penelitian lebih lanjut sudah kami ambil dan sekarang posisinya di balai veteriner untuk diperiksa lebih lanjut."

Catur mengatakan bahwa pihak hotel sudah mengantongi izin konservasi sehingga hotel itu bisa merawat lumba-lumba yang notabene merupakan hewan yang dilindungi. Tak hanya merawat, izin tersebut juga memungkinkan pemilik hotel untuk memperagakan lumba-lumba.


"Sebenarnya hotel ini mengantongi izin lembaga konservasi sama dengan kebun binatang lainnya di Bali," jelas Catur. "Semua izinnya lembaga konservasi yang boleh dia merawat sekaligus memperagakan satwa-satwa dilindungi."

Namun sayangnya, akhir-akhir ini lahan hotel sering menjadi obyek sengketa. "Sering (dicek KSDA) apalagi mereka bermasalah untuk lahannya itu, apalagi sekarang jadi sengketa bank. Jadi oleh pemilik lokasi itu diagunkan kemudian mereka gagal bayar kemudian disita bank, dilelang," terang Catur.

Sedangkan untuk lumba-lumbanya sendiri tidak termasuk dalam sengketa. Meski demikian, Catur menekankan bahwa apapun yang terjadi, penelantaran terhadap lumba-lumba tidak dibenarkan.

"Lumba-lumba tidak termasuk obyek yang disengketakan dan kewajiban lembaga konservasi tersebut untuk pemeliharaan," tegas Catur. "Apapun alasannya karena lahannya bermasalah, menelantarkan tidak boleh."

Jika penyebab matinya lumba-lumba itu karena kelalaian manusia, maka pelakunya bisa dikenai sanksi pidana berupa pencabutan izin. "Bisa unsur pidana apabila terbukti ada unsur kelalaian. Dari sisi izin penelantaran, izin bisa dicabut," ujar Catur.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait