Pelaku Jual Beli Data Diri Ditangkap, Akui Raup Untung Rp 250 Ribu Per Hari
Nasional

Salah satu pelaku yang tergabung dalam sindikat jual beli data diri melalui situs online ditangkap. Tersangka mengaku, dari aksi ilegalnya tersebut ia dapat meraup untung hingga Rp 250 ribu per hari.

WowKeren - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap salah satu pelaku yang tergabung dalam sindikat jual beli data diri di situs internet. Polisi menangkap C (32) di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019.

Tersangka penjual data kependudukan berinisial C (32) ini mengaku jika dirinya dapat meraup untung cukup banyak dari aktivitas ilegalnya tersebut. Dalam sehari ia bisa mendapatkan maksimal Rp 250 ribu.

"Tersangka hanya membantu memperdagangkan. Dia dapat upah dari sekali transaksi itu sebesar Rp 50.000," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin saat melakukan konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Dalam sehari tersangka dapat melakukan tiga hingga lima kali transaksi. Sebelumnya tersangka C sempat berhenti melakukan aksinya tersebut 2 tahun lalu. Namun beberapa bulan belakangan ia kembali melakukan aksinya melakukan jual beli data kependudukan.


Hingga saat ini, Polri masih memburu tiga orang yang terlibat dalam sindikat jual beli data kependudukan melalui situs temanmarketing.com. Salah satu terduga pelaku berinisial I sedangkan yang lainnya masih belum diungkapkan identitasnya.

Menurut keterangan Asep, I berperan memberi data kependudukan untuk dijual oleh C. Selain memasok data kependudukan, anggota yang lain juga diduga melakukan aktivitas sama yang dilakukan seperti C.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam beserta nomor yang digunakan untuk melakukan transaksi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 nomor induk kependudukan (NIK), 50.854 nomor kartu keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.

Jutaan data kependudukan warga negara Indonesia itu tidak didapatkan dengan membobol pusat data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. "Mereka mendapatkannya itu dari salah satu produsen juga dan itu sedang kami dalami. Namun yang jelas, mereka tidak melakukan illegal access terhadap sistem yang ada di Dukcapil," ujar Asep.

Tersangka akan disangkakan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru