Soal Kompensasi Blackout, PLN Tidak Akan Ikut Aturan Baru
Nasional

Terkait masalah kompensasi dari dampak pemadaman listrik serentak (blackout) PLN akan mengikuti aturan lama. Kompensasi yang diberikan nantinya akan mengacu pada Pasal 6 6 Permen 27/2017.

WowKeren - Pemerintah menyatakan jika nilai kompensasi untuk 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak atau blackout masih akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Diketahui jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok rencana perubahan yang disusun dalam Peraturan Menteri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merencanakan perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Karena itu untuk kompensasi yang diberikan nanti akan mengacu pada Pasal 6 Permen 27/2017, yang menyebutkan jika kompensasi diberikan sebesar 20% dari biaya beban untuk pelanggan subsidi (non adjustment). Sementara untuk pelanggan non-subsidi (golongan tariff adjustment) akan dikenakan pemotongan tagihan sebesar 35% dari biaya beban.

Mengenai masalah aturan tersebut Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, enggan menjelaskan secara gamblang. "Ada perubahan di besaran kompensasi. Nanti tunggu saja lah," ujarnya.


Munir memastikan jika program tersebut akan terbit pada akhir bulan Agustus ini. Lebih lanjut Munir mengungkap jika pembahasan materi untuk perubahan Permen sudah selesai, dan saat ini tengah memasuki tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. "Tinggal diteken pak Menteri Ignasius Jonan," ungkapnya.

Di lain pihak, Vice President Public Relation PT PLN, Dwi Suryo Abdullah menyampaikan, kompensasi yang akan diberikan oleh PLN kepada pelanggan atas padamnya listrik serentak pada 4 Agustus lalu, dihitung berdasarkan Pasal 6 Permen ESDM No 27/2017 yang disesuaikan dengan indikator lamanya gangguan.

Untuk besaran kompensasi yang diterima nantinya dapat dilihat tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk pelanggan listrik prabayar.

Di mana pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar sedangkan untuk pelanggan premium, manajemen PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Diketahui jika PLN akan mengucurkan dana sebesar Rp 850 miliar untuk ganti rugi pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu. Dwi menyebutkan, dalam kondisi normal seharusnya pembayaran kompensasi dilakukan pada Oktober 2019. "Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik prabayar maupun pascabayar," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait